Pemkab Luwu Utara Siap Lestarikan 60 Cagar Budaya, Ini Rinciannya
MASAMBA, TEKAPE.co — Kabupaten Luwu Utara ternyata memiliki banyak situs sejarah atau disebut Cagar Budaya. Bagimana tidak, sesuai data dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Luwu Utara, setidaknya ada 60 situs dilestadi Luwu Utara akan didaftarkan di balai Pelestarian Cagar Budaya (BLCB) Provinsi Sulawesi Selatan.
Dari 60 situs sejarah tersebut terdapat rumah dan masjid. Masjid tertua yakni Masjid Syuhada Masamba dan Masjid Jami di Kelurahan Bone Tua, kedua masjid ini didalamnnya terdapat Makam Pahlawan yang ditandai adanya Tugu yang masih dipertahankan hingga sekarang.
Sedangkan Rumah jabatan Bupati Luwu Utara, Rumah Mantan Bupati Luwu Timur, Andi Hatta Marakarma bekas kantor Samzat dan Kantor Perpustakaan Kab Luwu Utara, Mess Pengayoman Rutan, Kantor Pos Masamba dan Bandara Andi Djemma Masamba, juga masuk dalam cagar budaya yang bakal dilestarikan keberadaanya karena bangunan tersebut merupakan peninggalan Kolonial Belanda.
Bupati Luwu Utara dalam sambutan tertulis dibacakan Asisten Administasi Umum, H M Kasrum saat pembukaan Wokshop Pendaftaran Cagar Budaya, Rabu 9 Mei 2018.
Kasrum, mengatakan, sesuai UU No 11 tahun 2010 tentang cagar budaya dan UU No 5 tahun 2017 tentang kemajuan kebudayaan memerintahkan kita untuk melestarikan benda atau cagar budaya yang memiliki nilai sejarah.
Sebab cagar budaya jika dikelolah dengan baik bermanfaat bagi masyarakat khususnya di Luwu Utara.
Diamana cagar budaya sebutnya, merupakan benda atau bangunan struktur situs dan kawasan yang memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, agama dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa bernegara.
“Cagar budaya sebagai unsur penting dalam proses pembudayaan dan indentitas dimasa akan datang, makanya wajib dilestarikan supaya tidak rusak karena termakan usia,” ujar Kasrum.
Dengan Workshop Cagar Budaya yang dilaksanakan hari ini lanjut Kasrum, merupakan awal dari penetapan cagar budaya, nantinya peserta memahami bagimana syarat-syatar suatu benda bisa didaftarkan sebagai cagar budaya.
“Dengan melestarikan cagar budaya yang ada di Luwu Utara kedepan masyarakat Luwu Utara tidak kehilangan indentitas, karena situs sejarah sangat berpengaruh dengan dan dirasakan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari,” ungkasnya.
Adapun kriteria cagar budaya adalah berusia 50 tahun atau lebih, mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, pendidikan, agama dan atau kebudayaan, memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa, berupa benda alam dan atau benda buatan manusia yang dimanfaatkan oleh manusia serta sisa-sisa biota yang dapat dihubungkan dengan kegiatan manusia atau sejarah manusia.
“Kritera lain, benda bergerak maupun tidak bergerak, merupakan kesatuan atau kelompok,” tutupnya. (mah/jsm)



Tinggalkan Balasan