Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Pemkab Luwu Perpanjang WFH bagi ASN Hingga 31 Agustus 2021

LUWU, TEKAPE.co – Pemerintah Kabupaten Luwu memperpanjang masa Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara hingga 31 Agustus 2021 mendatang.

Perpanjangan masa WFH ini berdasarkan Surat Edaran Bupati Luwu yang ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Nomor 800/504/BKPSDM/Vlll/2021, tanggal 2 agustus 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Bupati Luwu Nomor 800/473/BKPSDM/Vll/2021 terkait Tentang Penyesuiaan Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Rangka Penerapan PPKM Sebagai Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu

Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu, Drs H Sulaiman, MM menjelaskan bahwa penyesuaian sistem kerja ASN selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa pandemi Covid-19 lingkup Pemkab Luwu berpatokan pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB Nomor 15 Tahun 2021, tanggal 21 Juli 2021

“Masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (Work From Home) dengan komposisi pegawai WFH sesuai dengan Surat Edaran Bupati Luwu Nomor 800/473/BKPSDM/Vll/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam rangka penerapan PPKM sebagai Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19, diperpanjang sampai dengan Tanggal 31 Agustus 2021, dan akan dievaluasi lebih lanjut seusai dengan kebutuhan,” Jelas H Sulaiman

Pengaturan WFH dilakukan dengan komposisi 50:50 persen dengan cara membagi seluruh jumlah pegawai pejabat pengawas, pejabat pelaksana, dan pejabat fungsional pada satu seksi atau sub bidang, sub bagian ke dalam lima hari kerja dengan memperhatikan keterwakilan tugas pokok dan fungsi.

Namun demikian, Kepala OPD atau unit kerja masing masing harus memastikan terdapat 2 level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugas di kantor setiap hari kerja, itu agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini