Pemkab Luwu Keluarkan SE Terkait Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng
LUWU, TEKAPE.co – Pemerintah Kabupaten Luwu mengeluarkan Surat Edaran Nomor 142/Disdag/III/2022, tentang himbauan penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng.
Surat Edaran itu untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2022 mengenai Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng.
Surat Edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Luwu, Dr H Basmin Mattayang, M.Pd.
Adapun dalam surat edaran tersebut disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Harga Eceran Tertinggi :
– Kemasan Premium Rp. 14.000,-
– Kemasan Sederhana Rp. 13.500,-
– Minyak Curah Rp. 11.500,- - Untuk seluruh Pengecer wajib mengikuti HET tersebut diatas.
- Untuk seluruh pengecer wajib melaporkan ketersediaan stok pada setiap pendistribusian produk Minyak Goreng melalui nomor :
– Annis, ST, MT (0813 5691 7088)
– Siti Fauziah, S. An (0812 4048 0966)
– Raodah, ST (0821 8899 6666) - Bagi para pengecer yang tidak memenuhi ketentuan peraturan Menteri Perdagangan tersebut diatas maka dikenakan sanksi administrasi berupa penghentian kegiatan sementara hingga pencabutan izin usaha. (ham)
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan