Pemkab Bulukumba Matangkan Masterplan Smart City 2025
BULUKUMBA, TEKAPE.co – Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian menggelar Seminar Akhir Penyusunan Masterplan Smart City Kabupaten Bulukumba Tahun 2025 di Ruang Kahayya, Gedung Pinisi, Jumat (12/12/2025).
Kegiatan ini menjadi tahap penting dalam penyelesaian dokumen Masterplan Smart City sebagai bentuk komitmen Pemkab Bulukumba untuk mempercepat transformasi digital, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis teknologi informasi.
Kepala Dinas Kominfo Bulukumba, Andi Uke Indah Permatasari mengatakan, masterplan ini disusun sebagai panduan strategis untuk menyelaraskan arah pembangunan daerah dengan kebijakan nasional terkait pengembangan kota cerdas dan digitalisasi layanan masyarakat.
“Masterplan Smart City diharapkan menjadi acuan bagi seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan dalam mengembangkan inovasi berbasis teknologi yang terintegrasi, efektif, dan berkelanjutan, demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing daerah,” ujarnya.
Penyusunan masterplan dilakukan melalui kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Bulukumba dan Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi RI).
Dokumen ini mengarahkan pengembangan daerah pada enam pilar utama, yakni Smart Governance, Smart Branding, Smart Economy, Smart Living, Smart Society, dan Smart Environment.
Pada seminar akhir tersebut, tim penyusun dari Vocasia yang dipimpin Farid Subkhan, memaparkan hasil penyusunan keenam pilar smart city, termasuk rekomendasi kebijakan, program prioritas, peta jalan implementasi, serta analisis kesiapan daerah.
Farid Subkhan menjelaskan bahwa penyusunan Smart City Kabupaten Bulukumba menghasilkan empat dokumen utama, yakni Analisis Strategi Daerah, Masterplan Smart City, Executive Summary, serta Quick Win Smart City.
Seminar akhir ini dihadiri Sekda Bulukumba, Muh Ali Saleng, Ketua Komisi III DPRD Andi Pangeran, para pimpinan perangkat daerah, akademisi, mitra pembangunan, serta pemangku kepentingan lintas sektor.
Forum tersebut menjadi ruang finalisasi dokumen melalui penyampaian masukan dari berbagai pihak sebelum masterplan ditetapkan sebagai pedoman resmi pembangunan daerah berbasis smart city yang selanjutnya akan dituangkan dalam Peraturan Bupati Bulukumba. (Sakril)



Tinggalkan Balasan