Pemkab Bulukumba Apresiasi Putusan PN Tolak Gugatan Sengketa Hutan Adat Ammatoa Kajang
BULUKUMBA, TEKAPE.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba yang menolak seluruh gugatan Penggugat dalam perkara sengketa lahan Hutan Adat Ammatoa Kajang, sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 9/Pdt.G/2025/PN.Blk.
Putusan tersebut sekaligus menegaskan kemenangan Ammatoa Kajang selaku Tergugat dan memperkuat status hukum Hutan Adat Ammatoa Kajang sebagai wilayah adat yang sah dan dilindungi oleh negara.
Kepala Bidang Humas Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bulukumba, Andi Ayatullah Ahmad menyatakan, putusan ini mencerminkan keberpihakan hukum terhadap perlindungan masyarakat hukum adat serta kelestarian hutan adat di Kabupaten Bulukumba.
BACA JUGA: Enam Mobil Operasional Dinsos Makassar Direvitalisasi
“Pemerintah Kabupaten Bulukumba mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Bulukumba yang mendukung perlindungan adat dan Hutan Adat Ammatoa Kajang.”
“Putusan ini menjadi penguatan penting bagi kepastian hukum serta keberlanjutan warisan budaya dan lingkungan,” kata Andi Ayatullah, Kamis (15/1/2026).
Ia menjelaskan, objek sengketa berupa Hutan Adat Ammatoa Kajang sebelumnya telah beberapa kali menjadi objek gugatan perdata.
BACA JUGA: Bupati Irwan Sidak Sejumlah OPD, Tegaskan Kepatuhan Jam Kerja
Dalam perkara-perkara terdahulu, Pemerintah Kabupaten Bulukumba pernah menjadi pihak Tergugat dan seluruh proses peradilan telah berkekuatan hukum tetap.
Sejumlah putusan tersebut antara lain Putusan PN Bulukumba Nomor 29/Pdt.G/2013/PN.BLK, Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 214/PDT/2014/PT.MKS, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2337 K/Pdt/2015, serta Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 161 PK/Pdt/2018.
Seluruhnya menolak gugatan Penggugat dan menegaskan kedudukan hukum Pemerintah Daerah serta status objek sengketa.
Pada 2025, ahli waris dari pihak sebelumnya kembali mengajukan gugatan dengan objek yang sama, namun kali ini dialamatkan kepada Ammatoa Kajang selaku pemangku adat. Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor 9/Pdt.G/2025/PN.Blk.
Objek sengketa merupakan tanah dalam kawasan Hutan Adat Ammatoa Kajang yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.6748/MENLHK-PSKL/KUM.1/12/2016 dengan luas sekitar 313,99 hektar, serta diperkuat melalui Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengukuhan, Pengakuan, dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang.
Dalam perkara tersebut, Pemerintah Kabupaten Bulukumba menilai memiliki kepentingan hukum langsung atas objek sengketa.
Melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Pemkab melakukan pendampingan hukum aktif, baik melalui upaya pendampingan litigasi sebagai bagian dari tim kuasa hukum Ammatoa maupun dengan mengajukan permohonan sebagai pihak intervensi (voeging).
Meski permohonan intervensi ditolak melalui putusan sela, Pemkab tetap memberikan pendampingan nonlitigasi berupa dukungan alat bukti, fasilitasi saksi, serta penguatan argumentasi hukum terkait status hutan adat dan kewenangan Ammatoa Kajang.
PN Bulukumba akhirnya memutuskan untuk menolak seluruh gugatan Penggugat.
Putusan tersebut menegaskan keabsahan status Hutan Adat Ammatoa Kajang, kedudukan Ammatoa sebagai pemangku adat yang sah, serta tidak adanya dasar hukum atas klaim yang diajukan Penggugat.
Pemerintah Kabupaten Bulukumba menegaskan komitmennya untuk menghormati independensi lembaga peradilan dan mematuhi setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pemkab juga berharap putusan ini menjadi rujukan kepastian hukum, mencegah terulangnya gugatan terhadap objek yang sama, serta menjaga harmoni antara hukum negara dan hukum adat.
Selain itu, Pemda menyatakan komitmen untuk terus memperkuat perlindungan masyarakat hukum adat dan menjaga kelestarian Hutan Adat Ammatoa Kajang sebagai warisan lintas generasi.
Dukungan penuh kepada Ammatoa Kajang dalam menjalankan fungsi perlindungan dan penegakan hukum adat sebagai bagian dari sistem hukum nasional pun kembali ditegaskan.(*)



Tinggalkan Balasan