Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Pemindahan Kantor DPRD Ditolak 4 Fraksi, Wali Kota Palopo Walkout Dari Rapat Paripurna

PALOPO, TEKAPE.co – Dari 5 fraksi di DPRD Palopo, 4 diantaranya menyatakan menolak pemindahan Kantor DPRD Palopo dari dekat Kantor Wali Kota Palopo ke eks RS Kusta Kalang-kalang, Kelurahan To’bulung, Kecamatan Bara, Kota Palopo.

Penolakan itu disampaikan dalam pandangan fraksi DPRD Palopo, terhadap Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD 2021, yang dibacakan legislator PPP Muh Mahdi, Rabu malam, 25 November 2020, sekira pukul 20.30 wita.

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Palopo Hj Nurhaeni itu, dihadiri Walikota Palopo HM Judas Amir dan beberapa kepala Perangkat Daerah.

Sementara kehadiran anggota DPRD sebelum paripurna dibuka sebanyak 17orang.

Dalam pandangan fraksi-fraksi yang dibacakan Muh Mahdi, dari 5 fraksi yang ada di DPRD Palopo, 4 fraksi menyatakan menolak pemindahan kantor DPRD ke Kalang-kalang. Hanya fraksi Nasdem tak mempersoalkan wacana itu.

“Alasannya, kantor DPRD yang sekarang masih sangat layak untuk ditempati hanya butuh rehabilitasi,” ujar Mahdi.

Untuk diketahui, usulan pemindahan dan pembangunan gedung DPRD Palopo di Kalang-kalang, diusul anggaran Rp17 miliar dalam APBD Palopo 2021.

Namun setelah pandangan fraksi-fraksi dibacakan oleh Bandan Anggaran, ketua DPRD meminta rapat paripurna diskorsing selama 20 menit untuk melakukan lobi kembali.

Namun setelah rapat paripurna diskorsing, Walikota beserta kepala OPD walkout dengan cara langsung meninggalkan rapat paripurna, padahal rapat paripurna belum ditutup resmi oleh Ketua DPRD.

Dari pantauan di kantor DPRD sampai larut malam, belum ada titik temu antara eksekutif dan legislatif terkait masalah KUA-PPAS.

Rencananya, paripurna DPRD terhadap KUA PPAS APBD Palopo 2021, akan dilanjutkan Kamis hari ini, 26 November 2020. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini