Pemindahan 10 Warga Binaan Lapas Palopo ke Bone Diprotes, Ini Curhatan Keluarganya
PALOPO, TEKAPE.co – Kebijakan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo yang memindahkan 10 narapidana (Napi) ke Lapas Bone, Jumat 6 Juli 2018, lalu, menuai protes dari keluarga napi atau warga binaan.
Salah satu keluarga warga binaan Lapas Palopo, Imbara Firman, Senin 23 Juli 2018, mengungkapkan, pemindahan dari 10 tahanan tersebut, yang salah satunya adalah keluarganya atas nama Iqbal Firman, yang telah dijatuhkan sanksi karena melakukan tindak pidana narkotika dan divonis selama satu tahun tujuh bulan, tak mengindahkan aturan yang mengatur ketentuan pemindahan.
Menurut Imbara, kebijakan pemindahan saudaranya tersebut tidak bisa menerima hal tersebut. Sebab berdasarkan UU No 12 Tahun 1999 Tentang Lembaga Permasyarakatan telah mengatur ketentuan pemindahan.
“Warga binaan boleh dipindahkan, dengan ketentuan, yang diatur dalam pasal 16 UU No 12 tahun 1999, secara tegas mengatakan, pemindahan hanya dapat dilakukan karena beberapa aspek, diantaranya keamanan. Seperti ketika tahanan membuat onar, memprovokasi atau hal-hal lain yang dianggap mampu mengganggu stabilitas keamanan lapas,” katanya.
Kemudian aspek pembinaan, lanjut dia, ketika lapas tersebut tidak memiliki insfrasturkur yang memadai untuk menjalankan prosesi pembinaan, maka dianggap perlu memindahkan tahanan tersebut ke Lapas lain, yang memiliki infrasturktur, kesehatan, dan juga aspek over kapasitas.
“Saya tidak bisa terima pemindahan itu. Apalagi tanpa pemberitahuan sebelumnya. Iqbal juga tidak pernah bermasalah selama di tahanan. Saya juga sudah mencoba membangun komunikasi kepada Kepala Lapas Palopo tentang alasan pembinanan, ternyata bukan karena persoalan beberapa aspek itu, melainkan ada hal-hal lain yang menyangkut internalisasi jajaran pegawai lapas,” bebernya.
Menurutnya, hal itu sangat jelas, karena pihaknya sempat mengadukan ke DPRD, Selasa 17 Juli 2018 lalu. Saat hadir Kepala Lapas Palopo, serta pegawai lapas lainnya, dan anggota DPRD di komisi I, seperti Budirani Ratu, Abdul Jawad, dan Bakri Tahir.
“Saat itu, petinggi Lapas Palopo mengatakan bahwa pemindahan tersebut karena kebijakan pusat tentang quota lembaga yang melebihi batas. Lalu mengapa mesti Iqbal yang dipindahkan, mengingat sebentar lagi terbebas. Bukankah dia sama sekali tidak memiliki kesalahan selama proses pembinaan berlangsung,” kesal Imbara.
Imbara juga menceritakan, Kepala Lapas pernah mengatakan, jika pemindahan tersebut karena ada salah satu pegawai Lapas yang selalu memperhatikan dan memperlakukan lebih spesial terhadap Iqbal. Seperti membeda-bedakan dengan tahanan lain.
“Pihak Lapas mengaku, takut jika terjadi kecemburuan antar tahanan yang dapat menimbulkan riak. Makanya, untuk menghindari hal itu, mereka dipindahkan ke Lapas Bone,” cerita Imbara.
Mendengar jawaban Kepala Lapas seperti itu, Imbara mengaku sempat emosi. Sebab menurutnya, jawaban Kalapas sangat tidak rasional.
“Ini membuktikan, jika keluarga kami yang menjalankan proses hukum, menjadi korban masalah pimpinan Lapas dan bawahan. Padahal, persoalan itu internal Lapas, tak elok jika dilimpahkan ke warga binaan. Persoalan kedisiplinan pegawai Lapas yang membiarkan Iqbal menjadi sangat leluasa, menjadi alasan untuk dipindahkan. Padahal, bukankah institusi ini lembaga pembinaan, dimana pegawainya tidak boleh membeda-bedakan warga binaan. Sehingga yang seharusnya diberi sanksi, bukan saudara Iqbal, tapi pegawai Lapas yang memberlakukan spesial Iqbal,” tandasnya.
Imbara merasa curiga, jika Kalapas dengan bawahannya tidak sejalan beriringan, ada ketidakcocokan.
“Kami tetap tidak menerima hal ini. Langkah yang dilakukan Lapas Palopo cenderung skeptis. Kami juga menyayangkan, sebab tidak ada informasi dan tembusan kepada kami selaku keluarga pada saat ingin dipindahkan. Kami paham bahwa pemindahan tahanan sifatnya isolatif dan tidak transparan, tapi kan semuanya juga tergantung substansi masalah, tidak usah memberi tahu kami tentang hari, waktu dan pelaksanaan prosesi pemindahan tahanan antar wilayah, cukup beritahu kami bahwa keluarga kami ingin dipindahkan, bukan kah kami juga berhak bersurat dan memohon untuk dipindahkan ke Lapas yang jaraknya tidak terlalu jauh dengan keluarga,” tandasnya.
Selain itu, lanjut Imbara, Kepala Lapas pada pertemuan di DPRD beberapa hari lalu, juga pernah berjanji, akan memulangkan tahanan Iqbal Firman, kembali ke Lapas Kelas II A Palopo. Tetapi sampai hari ini, Iqbal Firman belum juga dikembalikan. Padahal sekitar 4 bulan lagi masa tahanan iqbal akan berakhir. (rin)
Tinggalkan Balasan