Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Pemindahan 10 Warga Binaan Lapas Palopo ke Bone Diprotes, Ini Curhatan Keluarganya

Lapas Kelas IIA Palopo saat menghadiri rapat dengar pendapat di DPRD Palopo, soal protes pemindahan 10 warga binaan, beberapa waktu lalu. -ist-

PALOPO, TEKAPE.co – Kebijakan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo yang memindahkan 10 narapidana (Napi) ke Lapas Bone, Jumat 6 Juli 2018, lalu, menuai protes dari keluarga napi atau warga binaan.

Salah satu keluarga warga binaan Lapas Palopo, Imbara Firman, Senin 23 Juli 2018, mengungkapkan, pemindahan dari 10 tahanan tersebut, yang salah satunya adalah keluarganya atas nama Iqbal Firman, yang telah dijatuhkan sanksi karena melakukan tindak pidana narkotika dan divonis selama satu tahun tujuh bulan, tak mengindahkan aturan yang mengatur ketentuan pemindahan.

Menurut Imbara, kebijakan pemindahan saudaranya tersebut tidak bisa menerima hal tersebut. Sebab berdasarkan UU No 12 Tahun 1999 Tentang Lembaga Permasyarakatan telah mengatur ketentuan pemindahan.

“Warga binaan boleh dipindahkan, dengan ketentuan, yang diatur dalam pasal 16 UU No 12 tahun 1999, secara tegas mengatakan, pemindahan hanya dapat dilakukan karena beberapa aspek, diantaranya keamanan. Seperti ketika tahanan membuat onar, memprovokasi atau hal-hal lain yang dianggap mampu mengganggu stabilitas keamanan lapas,” katanya.

Kemudian aspek pembinaan, lanjut dia, ketika lapas tersebut tidak memiliki insfrasturkur yang memadai untuk menjalankan prosesi pembinaan, maka dianggap perlu memindahkan tahanan tersebut ke Lapas lain, yang memiliki infrasturktur, kesehatan, dan juga aspek over kapasitas.

“Saya tidak bisa terima pemindahan itu. Apalagi tanpa pemberitahuan sebelumnya. Iqbal juga tidak pernah bermasalah selama di tahanan. Saya juga sudah mencoba membangun komunikasi kepada Kepala Lapas Palopo tentang alasan pembinanan, ternyata bukan karena persoalan beberapa aspek itu, melainkan ada hal-hal lain yang menyangkut internalisasi jajaran pegawai lapas,” bebernya.

Menurutnya, hal itu sangat jelas, karena pihaknya sempat mengadukan ke DPRD, Selasa 17 Juli 2018 lalu. Saat hadir Kepala Lapas Palopo, serta pegawai lapas lainnya, dan anggota DPRD di komisi I, seperti Budirani Ratu, Abdul Jawad, dan Bakri Tahir.

“Saat itu, petinggi Lapas Palopo mengatakan bahwa pemindahan tersebut karena kebijakan pusat tentang quota lembaga yang melebihi batas. Lalu mengapa mesti Iqbal yang dipindahkan, mengingat sebentar lagi terbebas. Bukankah dia sama sekali tidak memiliki kesalahan selama proses pembinaan berlangsung,” kesal Imbara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini