Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Pemilik Sumur Minyak Ilegal Telah Ditangkap Tapi Tetap Beroperasi, Kapolres Muba Masih Bungkam

MUBA, TEKAPE.co – Sumur bor minyak ilegal yang terbakar, di Desa Keban 1, Kamis malam (28/10/2021) sekira pukul 23.30 WIB, ternyata minyak milik Rozali, yang telah ditangkap dan tersangka kasus dugaan illegal driling.

Sumur minyak ilegal itu sudah kali kedua meledak. Ledakan September lalu, membuat pemiliknya, Rozali, ditangkap, Jumat (1/10/2021) lalu, setelah kabur selama dua pekan.

Namun setelah ditangkap, sumur minyak ilegal itu ternyata masih tetap beroperasi. Celakanya, sumur minyak itu kembali meledak Kamis malam kemarin.

Dari informasi yang dihimpun, diduga sumur bor minyak ilegal tersebut tetap operasi, karena setiap hari puluhan truk tangki, tetap lalulalang ke lokasi sumur minyak ilegal itu. Termasuk ada truk bertulisan Pertamina EP (PT Petro Muba), yang merupakan salah satu perusahaan milik daerah Musi Banyuasin,

Sumur bor milik tersangka Rozali itu, diduga kuat masih dioprasikan oleh sekelompok oknum yang meraup keuntungan dari musibah yang dialami oleh Rozali tersebut.

Pengelola sumur minyak ilegal atau illegal driling milik tersangka Rozali, yang enggan disebut namanya, mengatakan, mobil truk milik Petro Muba setiap hari datang ke lokasi untuk mengangkut minyak, dengan dalih mengamankan barang bukti.

“Setiap hari minyak hasil sumur Rozali itu diangkut oleh mobil Petro Muba, dengan alasan untuk diamankan sebagai barang bukti,” ujarnya.

Ia menyebut, setiap hari terdapat puluhan mobil yang datang mengangkut minyak. Jadi selama kurung waktu satu bulan ini, terhitung sudah ada ratusan mobil. Namun tidak ditahui lantas barang bukti itu diamankan dimana.

“Ini jadi pertanyaan kami. Yang lebih menyedihkan bagi kami, selain minyak hasil dari sumur milik Rozali kalau keluar, biasanya ditangkap. Ini tidak adil. Sementara sumur – sumur kami ditutup sementara. Sedangkan di daerah lain masih tetap beroperasi, seperti di Keluang, Tungkal Jaya, BHL, dan Bayung Lincir, masih tetap beroperasi seperti biasanya,” katanya.

Ia mengharapkan kepada pihak terkait, jangan pandang bulu, kalau menegakkan aturan. Tutup semua sumur minyak yang dianggap ilegal. “Jangan hanya kami,” tandas dia, kesal.

Menurut informasi yang didapat di lapangan, lahan itu merupakan tanah warisan, yang kepemilikannya tiga bersaudara, yakni Rozali, Romli, dan Suati, masing-masing warga Desa Keban 1 Kecamatan Sanga, Musi Banyuasin.

Sementara itu, Kapolres Musi Banyuasin (Muba), AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, SIk, MSi, hingga kini masih bungkam.

Kapolres, saat dikonfirmasi oleh awak media via whatsapp pribadinya, hingga berita ini ditayangkan, belum juga memberikan tanggapan.

Untuk diketahui, terdapat juga kebakaran sumur minyak ilegal yang terbakar hampir bersamaan dengan milik tersangka Rozali, yakni di lokasi diduga milik DD, warga Dayung, di lahan warga berinisial NS, warga keban 1, persis di areal PT PIP.

Kobaran api cukup besar itu mengakibatkan sedikitnya 4 unit mobil pengangkut minyak dan 3 orang, mengalami luka bakar cukup serius. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini