Pemilik Sabu 50 Gram Dibekuk BNN Palopo
PALOPO, TEKAPE.co – Tiga warga Kota Palopo dibekuk Badan Narkotika Nasional (BNN) Palopo di Jalan Homebase, Kelurahan Buntu Datu, Kecamatan Telluwanua, Kamis 31 Januari 2019, kemarin.
Ketiga warga tersebut diketahui berinisial, RN, RS dan AB.
“RN dan RS adalah saudara dan keduanya pemilik sabu sebanyak 50 gram. Sementara AB adalah pembeli barang haram tersebut,” kata Kepala BNN Palopo AKBP Ismail dalam konferensi persnya di Kantor BNN, Jalan Pemuda, Kecamatan Wara Selatan, Jumat 1 Februari 2019.
BACA JUGA:
Sebelum Salat Jumat, Polsek Wara Selatan Palopo Gelar Aksi Bersih-bersih Masjid
Dari pengakuan RN barang haram tersebut milik salah satu narapidana Lapas di Makassar dengan inisial AI.
“Saat RN diringkus di Telluwanua, kami berhasil menyita 50 gram sabu dan dua handphone,” terang Ismail.
Untuk memastikan sabu dari Lapas Makassar, BNN Palopo akan berkoordinasi BNN Provinsi Sulawesi Selatan.
BACA JUGA:
Mobil Damkar Luwu Utara Tabrakan Beruntun di Depan TMP Masamba
“Ketiga pelaku telah kami amankan untuk diproses lebih lanjut,” ucapnya. (rindu)
Tinggalkan Balasan