Pemilik Belum Tersentuh, Operator Excavator Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Sumur Minyak Ilegal
MUBA, TEKAPE.co – Polres Musi Banyuasin (Muba) telah menetapkan Nur Efendi (46), operator excavator di sumur minyak ilegal, sebagai tersangka meledaknya tiga sumur ilegal, yang terletak lahan perkebunan karet, di Dusun V Desa Keban 1 Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel.
Dalam pers rilisnya, Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Pelupessy, mengatakan, tersangka saat kejadian, sedang melakukan penutupan sumur minyak ilegal menggunakan excavator.
“Saat itu, api muncul dari knalpot excavator yang langsung menyambar gas yang bercampur lumpur, yang keluar dari dalam sumur,” ujar Kapolres Muba, Kamis (14/10/2021).
Lebih lanjut dia mengatakan, sambaran api itu membuat ledakan yang berujung terbakarnya tiga sumur minyak ilegal.
“Saat kebakaran, pelaku berusaha menyelamatkan diri, meski harus mengalami luka bakar pada bagian tangan dan telinga,” jelas Alamsyah, didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin.
Pelaku, kata Kapolres, sempat menjalani pengobatan di Puskesmas terdekat. Pelaku kemudian bersembunyi di rumah kerabatnya, yang berada di Kota Palembang.
“Pelaku ini terlebih dahulu diamankan Ditreskrimsus Polda Sumsel di Palembang, selanjutnya diserahkan ke kita (Polres Muba, red),” beber dia.
Meskipun begitu, kata Kapolres, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan siapa pemilik excavator, pemilik lahan hingga pemodal, dan tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain.
Sementara, pelaku Nur Efendi (56), mengatakan, sebelum kejadian dirinya melakukan pengerukan tanah untuk menutup sumur minyak yang mengeluarkan gas dan lumpur. Dengan harapan, gas dan lumpur tersebut tersumbat.
“Tiba-tiba ada percikan api dari knalpot excavator, langsung menyambar gas yang keluar, jadi langsung terbakar,” Nur Efendi, yang merupakan operator alat berat perusahaan perkebunan PT Putra Muba, milik (RD), mantan anggota DPRD Sumsel tersebut.
Polres Muba Disorot
Penanganan kasus ilegal drilling oleh Polres Muba mendapat sorotan dari masyarakat.
Pasalnya, pemodal sumur minyak ilegal tak pernah tersentuh.
Seperti yang menerpa operator excavator. Pemilik lahan di lokasi lain, Rozali, juga sebagai tersangka tunggal, karena merupakan pemilik lahan ilegal drilling, setelah sejumlah korban harus meregang nyawa dalam kebakaran di lokasi sumur minyak ilegal.
“Kenapa pihak pemodal yang jelas-jelas melakukan pengeboran secara ilegal, seolah-olah tak tersentuh. Polisi pasti tahu siapa orang ini, dan mereka bebas berkeliaran, sementara Rozali yang hanya pemilik lahan, dan operator alat berat harus menanggung ‘dosa’ mereka,” kata NH, salah seorang tokoh masyarakat Sanga Desa.
Sementara, kata dia, Nur Efendi yang dijadikan tersangka pada kebakaran yang terjadi di lahan perkebunan karet PT Petra Muba, merupakan operator alat berat yang saat itu sebenarnya tengah melakukan upaya pencegahan kebakaran, dengan berupaya menutup salah satu lobang sumur bor yang menyemburkan gas.
“Sebenarnya, Nur Efendi bisa kita sebut sebagai pahlawan, karena dia melakukan upaya pencegahan kebakaran. Ini malah jadi tersangka, dan sampai saat ini polisi bahkan tak pernah menyenggol pemilik lahan, ada apa dengan polisi,” cetus NH.
Kejanggalan lain yang terlihat, di lokasi kebakaran tidak adanya police line yang menjadi tanda adanya proses hukum di lokasi tersebut.
Sementara di sisi lain, seolah tak hirau dengan sejumlah kejadian tragis di lokasi tersebut, dimotori (JM) yang merupakan anak bos minyak dari Sei Angit, Babat Toman, terlihat memobilisasi mobil tangki pengangkut minyak yang ditempel stiker PT Petro Muba.
“Ribuan drum minyak hasil ilegal drilling setiap hari masih diangkut menggunakan mobil tangki Petro Muba, menuju Ramba Landing di Sei Lilin. Nah yang jadi pertanyaan kami, kenapa kalau masyarakat yang bawa minyak ditangkap, sementara mereka memakai mobil Petro Muba dikawal polisi. Padahal kami tahu keban bukan lah wilayah kerja Petro Muba berdasarkan perjanjian dengan Pertamina. Diperkirakan ada milyaran uang hasil penjualan minyak siapa yang ambil,” kata HR, warga Keban 1. (tim)
Tinggalkan Balasan