Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Pemilihan Geuchik di Desa Peulawi Dihantui Dugaan Penggunaan Ijazah Tidak Sah

Pemilihan Geuchik (kepala desa) di Desa Peulawi, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, diwarnai polemik. (ist)

ACEH TIMUR, TEKAPE.co – Proses pemilihan Geuchik (kepala desa) di Desa Peulawi, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, diwarnai polemik serius setelah muncul gugatan masyarakat terhadap salah satu calon yang dinyatakan lolos sebagai peserta.

Gugatan tersebut terkait dugaan penggunaan ijazah yang tidak sah atau diragukan keabsahannya oleh kandidat tersebut.

Masyarakat mempertanyakan legalitas ijazah dayah yang digunakan sang calon. Berdasarkan keterangan sejumlah warga, calon tersebut diketahui tidak pernah mengikuti pendidikan atau mondok di lembaga dayah mana pun.

Kondisi ini menimbulkan keresahan dan memunculkan dugaan adanya kejanggalan dalam proses verifikasi administrasi oleh Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) Desa Peulawi.

Beberapa anggota P2K yang dihubungi menyatakan adanya kejanggalan dalam proses administrasi pencalonan. Dugaan keberpihakan Ketua P2K terhadap salah satu kandidat disebut membuat proses klarifikasi berjalan tertutup dan tidak demokratis.

“Kami menyadari ada hal yang tidak sesuai, tapi tidak bisa berbuat banyak karena keputusan tetap berada di tangan ketua,” ungkap seorang anggota P2K yang meminta namanya dirahasiakan, Jumat (13/6/2025).

Lebih lanjut, dilaporkan bahwa tiga dari lima anggota P2K hanya berperan sebagai pendengar pasif dan tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan akhir. Hal ini semakin memicu ketidakpercayaan publik terhadap integritas proses pemilihan.

Masyarakat Desa Peulawi menuntut agar seluruh tahapan pemilihan Geuchik dilakukan secara transparan dan adil, dengan menempatkan keabsahan dokumen sebagai syarat utama.

Mereka meminta aparat terkait, baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten, untuk segera bertindak.

“Kami ingin pemimpin yang jujur dan proses pemilihan yang bersih, bukan yang dimenangkan melalui berkas yang diduga tidak formal,” tegas salah satu tokoh masyarakat setempat.

Dalam rapat klarifikasi yang digelar di kantor Kecamatan Nurussalam, Camat Nurussalam menyatakan bahwa pihaknya telah menerima seluruh dokumen dari P2K dan memastikan bahwa tahapan prosedural pemilihan telah dijalankan.

“Memang ada kejanggalan dalam legalitas ijazah, namun itu bukan ranah kami. Itu merupakan kewenangan lembaga yang berwenang melakukan verifikasi dokumen pendidikan,” ujar Camat Nurussalam kepada awak media.


Ketua P2K Desa Peulawi saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa pihaknya akan melakukan musyawarah internal untuk menentukan langkah selanjutnya terkait kelanjutan proses verifikasi.

Ia juga mengakui bahwa pihaknya telah menghubungi calon Geuchik yang bersangkutan untuk menunjukkan ijazah asli sebagai bagian dari verifikasi akhir.

Namun, calon tersebut menolak memperlihatkan dokumen yang dipermasalahkan, yang semakin memperkuat keraguan publik terhadap legalitas ijazahnya.

Melalui media ini, masyarakat mendesak instansi terkait baik pemerintah kecamatan, kabupaten, maupun aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas. Mereka menuntut pembatalan kelulusan calon jika terbukti menggunakan dokumen yang tidak sah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari calon Geuchik yang bersangkutan mengenai dugaan penggunaan ijazah palsu.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini