Pemerkosa di Sabbang Diciduk Resmob Polres Lutra Usai Buron Hampir Sebulan
LUTRA, TEKAPE.co – Tim Resmob Polres Luwu Utara (Lutra) akhirnya berhasil membekuk seorang buruh berinisial DE alias Loppa (25),
DE terduga pelaku pemerkosaan yang sempat kabur hampir sebulan lamanya setelah diduga memperkosa seorang perempuan muda di Desa Sabbang.
Penangkapan dilakukan pada Selasa pagi, 29 April 2025, sekitar pukul 05.30 WITA. Pelaku diamankan di wilayah Desa Lassak, Kecamatan Seko.
Proses penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Aipda Sadar Samsuri, usai tim berhasil melacak keberadaan tersangka di lokasi terpencil.
“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan. Setelah memperoleh informasi keberadaan yang valid, tim langsung bergerak ke lokasi,” kata Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Muh. Althof Zainudin, dalam keterangannya kepada wartawan.
Kejadian kekerasan seksual tersebut terjadi pada Kamis pagi, 3 April 2025. Korban, A.N.M. (21), tengah berjalan pagi di sekitar tanggul sungai Desa Sabbang saat tiba-tiba disergap dari belakang.
Pelaku mencekik korban, menyeretnya ke semak-semak, dan mengancam akan membunuh jika korban berteriak. Dalam kondisi tertekan, korban dipaksa menanggalkan pakaian sebelum pelaku melancarkan aksinya.
Teriakan korban sempat didengar oleh seorang warga bernama Fajri, yang datang memberikan bantuan. Namun, pelaku berhasil melarikan diri sebelum tertangkap.
Setelah menerima laporan resmi pada hari yang sama dengan penangkapan, Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan intensif, termasuk menembus medan berat di wilayah pegunungan Kecamatan Seko untuk meringkus pelaku.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Nugraha Pamungkas, menyatakan komitmen institusinya untuk memberantas kekerasan seksual di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan seksual. Perlindungan terhadap perempuan dan anak adalah prioritas kami. Tidak ada toleransi untuk kasus seperti ini,” tegasnya.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Kendati tidak ditemukan barang bukti fisik, keterangan korban dan saksi cukup kuat untuk menjerat tersangka.
Atas perbuatannya, DE dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, yang membawa ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasus ini menambah deretan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan seksual di daerah terpencil. Polisi memastikan, proses hukum akan terus bergulir hingga tuntas.(*)
Tinggalkan Balasan