Pemerintah Desa Bonelemo Larang Mobilisasi Alat Berat PT Masmindo, Bersurat ke Bupati Luwu
LUWU, TEKAPE.co – Pemerintah Desa Bonelemo, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, tidak memberi izin aktivitas mobilisasi peralatan tambang, PT Masmindo Dwi Area melintasi wilayah desanya. Kebijakan ini mulai diberlakukan pada Senin, 14 Juli 2025, dan disampaikan secara resmi kepada Bupati Luwu melalui surat bernomor 240/DS-B/KBB/VII/2025.
Surat tersebut dikeluarkan menyusul kondisi jalan desa di sejumlah titik mengalami kerusakan, akibat aktivitas mobilisasi alat berat perusahaan tambang emas tersebut.
Beberapa titik mengalami kerusakan serius, mulai dari jalan berlubang hingga potensi longsor, yang dinilai menghambat aktivitas warga.
“Kami menyampaikan kepada bapak bahwa kami tidak memberi izin Mobilisasi Peralatan Tambang PT Masmindo Dwi Area melintas di Desa Bonelemo terhitung sejak tanggal 14 Juli 2025,” tulis Kepala Desa Bonelemo, Baso S.H, dalam suratnya.
Pemerintah desa menegaskan larangan akan terus berlaku hingga ada kesepakatan tertulis antara perwakilan warga, dan pemerintah desa, dengan pihak perusahaan mengenai perbaikan jalan.
Pemerintah desa menyatakan kebijakan ini diambil demi memastikan janji perusahaan untuk memperbaiki kerusakan jalan dapat direalisasikan. “Agar aktivitas warga dalam memenuhi kebutuhan hidupnya tidak terganggu,” tulisnya dalam surat tersebut.
Surat edaran tersebut turut ditembuskan kepada Camat Bajo Barat, Kapolsek Bajo Barat, Danposramil Bajo Barat, serta disimpan dalam arsip desa. (rls/ilh)



Tinggalkan Balasan