Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Pemda Luwu Utara Verifikasi Tiga Wilayah Hukum Adat di Rongkong

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Pemda Luwu Utara melaksanakan verifikasi dan validasi dokumen tiga Wilayah Hukum Adat (WHA) yang berada di Kecamatan Rongkong. (hms)

MASAMBA, TEKAPE.co – Pemerintah Kabupaten Luwu Utara terus melangkah dalam upaya pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Pemda Luwu Utara melaksanakan verifikasi dan validasi dokumen tiga Wilayah Hukum Adat (WHA) yang berada di Kecamatan Rongkong.

Kegiatan tersebut digelar di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Utara, Rabu (25/6/2025), dan dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Luwu Utara, Jumal Jayair Lussa.

Hadir dalam rapat tersebut perwakilan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), lembaga adat, serta tokoh masyarakat.

Tiga wilayah hukum adat yang menjadi objek verifikasi meliputi Wilayah Adat Katomakakaan Komba, Katomakakaan Uri, dan Katomakakaan Matu.

Proses ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya pada 8 Mei 2025, sekaligus implementasi Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 65 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Dalam arahannya, Jumal Jayair Lussa menekankan bahwa seluruh proses penyelesaian pelanggaran adat harus tetap berpedoman pada mekanisme hukum adat yang berlaku.

“Setiap pelanggaran adat harus diselesaikan melalui jalur adat dengan sanksi yang ditetapkan oleh lembaga adat setempat,” tegasnya.

Selain itu, Jumal juga mengungkapkan adanya kebutuhan penyesuaian terhadap sejumlah peta wilayah adat akibat perubahan batas wilayah.

Penyesuaian ini dinilai penting guna menghindari potensi tumpang tindih antarwilayah hukum adat ke depannya.

Hasil verifikasi dan validasi dokumen tiga wilayah adat tersebut dijadwalkan akan diumumkan secara resmi melalui media sosial Pemerintah Kabupaten Luwu Utara pada awal pekan mendatang.

Pemda Luwu Utara berharap, langkah ini menjadi fondasi penguatan kelembagaan adat yang lebih tertata dan berkelanjutan, sekaligus upaya menjaga kelestarian nilai-nilai kearifan lokal di Kabupaten Luwu Utara. (hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini