Pembunuh Wanita Lansia di Palopo Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara
PALOPO, TEKAPE.co – Unit Reskrim Polres Palopo telah menangkap pelaku pembunuhan wanita lansia di perumahan Graha Janna Zarindah, Palopo.
Pelaku, Hasbullah alias Asbul (25) diringkus di Desa Lise, Kecamatan Panca Lautang, Kabupaten Sidrap pada pada Selasa 17 Agustus 2021 kemarin.
Korban, Daeng Losi (60) tewas bersimbah darah di rumahnya dengan 20 tusukan di perutnya.
BACA JUGA:
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Lansia di Palopo, Motifnya Utang
“Pelaku dijerat Pasal 338 Yo Pasal 351 (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,’ kata Kasubag Humas Polres Palopo Edy Sulistiono via WhatsApp, Rabu 18 Agustus 2021.
Berdasarkan pengakuan, pelaku nekat menghabisi nyawa korban dengan menikam sebanyak 20 kali karena tidak terima ditagih utang.
Diketahui, seorang wanita lansia atas nama Daeng Losi ditemukan meninggal dunia dengan bersimbah darah di rumahnya perumahan Graha Jannah Blok C di Kelurahan Songka, Wara Selatan, Palopo pada Rabu, 11 Agustus 2021 siang.
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, mengumpulkan bukti-bukti, polisi langsung tancap gas menyelidiki kasus pembunuhan terhadap Daeng Losi.
Polisi kemudian melakukan pendalaman dan melacak keberadaan pelaku.
Pelaku akhirnya ditangkap di Desa Lise, Kecamatan Panca Lautang, Kabupaten Sidrap. (rindhu)
Tinggalkan Balasan