Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Pelanggan Keluhkan Lonjakan Tagihan Listrik PT MEP, Ini Simulasi Perhitungannya

MUBA, TEKAPE.co – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba), PT Muba Electric Power (MEP), banyak dikeluhkan pelanggan.

BUMD yang bergerak di bidang Energi Kelistrikan itu dikeluhkan pelanggan, utamanya mereka yang telah bermigrasi dari pasca bayar ke pra bayar.

Sejauh ini, PT MEP sudah memiliki 48.700 pelanggan, yang tersebar hampir seluruh desa dan kecamatan di Kabupaten Musi Banyuasin.

Untuk pemakaian listrik, ada sekitar 6,5 juta kWh sampai dengan 7 juta kWh perbulannya.

Terkait banyaknya pelanggan PT MEP yang menjerit akibat tagihan listrik naik, setelah migrasi meteran dari pasca bayar menjadi pra bayar, Direktur PT MEP, Augie Bunyamin, menjelaskan, sebenarnya tidak ada lonjakan tarif setelah peralihan meteran listrik yang lama (pasca bayar) menjadi (pra bayar).

Augie menjelaskan, migrasi ini terlaksana sesuai Peraturan Bupati Nomor : 481/KPTS-SETDA/2020 yang ditetapkan pada tanggal 2 September 2020.

Untuk mengetahui besaran biaya yang mereka harus bayar, pihak PT MEP menjelaskan dengan memberikan simulasi Perhitungan Tagihan Rekening Listrik, khusus Tarif R1/900 VA Pasca Bayar dan Pra Bayar.

Ada pun cara menghitungnya sebagai berikut.

Seandainya pemakaian pelanggan 97 kWh/bulan, untuk Pasca Bayar (Perbup No.104 Nop 2018), jika pelanggan harus membayar sebesar Rp 215.863, maka perhitungan dari (Biaya Beban + Biaya Pemakaian + Biaya PPJ).

Biaya beban Rp 48.650 ditambah biaya pemakaian 97 kWh x 1.559 = 151.223 dan Biaya PPJ 48.650 + 151.223 x 8% = 15.990.

Jadi, jika pelanggan memakai 97 kWh/bulan, maka besaran tagihan 48.650 + 151.223 + 15.990 = Rp215.863.

Untuk pra bayar (Perbup No.481 September 2020), jika pelanggan harus bayar sebesar Rp 215.806, maka perhitungan dari (Biaya Pemakaian + Biaya PPJ).

Biaya Pemakaian 97 kWh x 2060 = 199.820, Biaya PPJ 199.820 x 8% = 15.986.

Jadi pelanggan yang pemakaiannya 97 kWh/bulan, maka besaran tagihannya adalah 199.820 + 25.986 = Rp215.806.

“Itu cara menghitung tagihan listrik untuk pelanggan PT. MEP,” jelasnya. (jefry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini