oleh

Pelaku Penikaman di Depan Hypermart Palopo Ditangkap

PALOPO, TEKAPE.co – Terduga pelaku penikaman di Jalan DR Ratulangi tepatnya di lorong depan Hypermart Palopo ditangkap Resmob Polres Palopo, Minggu 3 April 2020. Penangkapan pelaku dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf.

“Pelaku penikaman di lorong depan Hypermart telah diamankan di salah satu pondok kebun di Gunung Kambing di Jalan Pongtiku,” kata Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Ardy Yusuf.

Pelaku diketahui berinisial IS (27) Warga Kelurahan Salobulo, Kota Palopo. Sementara korban MY (20) warga Lebang.

Penikaman yang mengakibatkan korban meninggal dunia itu berawal dari pertemuan korban dengan istri pelaku di lorong depan Hypermart Palopo.

BACA JUGA:
Tiga Pencuri Sarang Burung Walet di Luwu Diringkus, Kapolsek: 5 DPO

“Pelaku yang melihat istrinya ditemui oleh korban di lorong depan Hypermart kemudian memukul korban dengan menggunakan besi dan mengenai helm korban. Pelaku kemudian menikam korban sebanyak dua kali dengan menggunakan badik,” terang Ardy.

Pelaku, lanjut Ardy, merasa sakit hati karena korban selalu mengganggu istrinya. Pelaku sebelumnya melihat chat korban dengan istrinya.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tuturnya. (usman)



RajaBackLink.com

Komentar