Pelaku Penggelapan Mobil di Palopo Ditangkap, Tak Bayar Selama 2 Bulan

Hukrim, Palopo602,000

PALOPO, TEKAPE.co – Polisi menangkap pelaku penggelapan mobil di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu 3 Juli 2024.

Adalah, SA (28) warga Desa Karang-karangan, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, dilaporkan oleh Rian (32) atas dugaan penggelapan mobil.

Kasi Humas Polres Palopo AKP Supriadi mengatakan, awalnya pelaku mendatangi korban untuk menyewa mobil.

BACA JUGA: Tersangka Kekerasan Seksual di Palopo Jadi Tahanan Kota Kasat Reskrim Berdalih Diizinkan Korban

“Pelaku memberikan uang jaminan kepada korban sebesar Rp 11 juta dengan perjanjian mobil itu akan digunakan untuk membawa barang,” kata AKP Supriadi, Rabu 3 Juli 2024.

Keduanya menyepakati uang angsuran harus dibayar tiap bulan oleh palaku sebagai penyewa mobil.

Pelaku yang menggunakan mobil tersebut tidak membayar angsuran sesuai yang telah disepakati.

BACA JUGA: Dukun di Luwu Timur Cabuli Anak Tiri dan Keponakan, Ini Modusnya

Korban juga tidak mengetahui keberadaan mobilnya yang disewa oleh pelaku.

Merasa ditipu dan mengalami kerugian yang besar, korban kemudian melaporkannya ke Polores Palopo.

“Menerima laporan korban, penyelidikan dilakukan untuk mengetahui keberadaan pelaku,” ujarnya.

Pelaku ditangkap di Jalan Nangka, Kelurahan Lagaligo, Kecamatan Wara, Palopo.

Pelaku mengakui kesalahannya dan membenarkan laporan korban ke polisi.

Saat ini polisi masih mencari keberadaaan barang bukti mobil Suzuki New Carry dengan nomor polisi DP 8042 BC.(*)

Komentar