Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur Ditahan
PALOPO, TEKAPE.co – Pelaku penganiayaan anak di bawah umur di Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan ditangkap.
Pelaku yang diketahui berinisial HE ditahan di Mapolsek Wara berdasarkan laporan polisi Nomor: LPB/68/IX/2020/Sek Wara Tanggal 27 September 2020.
Kanit Reskrim Polsek Wara, Ipda A Akbar dikonfirmasi Tekape.co, Selasa 29 September 2020 mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan laporan warga.
BACA JUGA:
Pesta Miras Berujung Penganiayaan, 3 Pelaku Masih Pelajar
“Salah satu warga yang mengetahui kejadian itu kemudian melaporkannya. Berdasarkan laporan tersebut, pelaku diamankan dan dikenakan UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan UU Nomor 23 Tahun 2020 tentang perlindungan anak dengan Pasal 80 ayat 1,” terang Akbar.
Akibat penganiayaan berkali-kali itu, korban yang masih berumur 14 tahun itu mengalami bengkak di wajah. (rindhu)
Tinggalkan Balasan