Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawa Umur di Malangke Diamankan Polisi
MASAMBA, TEKAPE.co – Unit Reskrim Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan, mengamankan JE (23) terduga pelaku pemerkosaan terhadap IL (17) anak dibawa umur
Pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi LPB / 165 / VI /2020 / SPKT tanggal 18 Juni 2020.
“Setelah mendapat laporan, kami langsung mengamankan pelaku di rumahnya di Kecamatan Malangke,” kata Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Syamsul Rijal, Jumat 19 Juni 2020.
BACA JUGA:
Sambut HUT Bhayangkara ke-74, Polsek Telluwanua Bakti Sosial Bersih-bersih Tempat Ibadah
Dikatakan, Syamsul, pelaku melakukan perbuatan bejatnya di sebuah rumah kebun pada Kamis 28 Mei 2020 lalu.
Terbongkarnya perbuatan pelaku setelah keluarga korban melaporkannya karena tidak bertanggungjawab dengan menikahi korban.
“Keluarga korban pernah minta ke pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena tidak memenuhi permintaan itu, keluarga korban melaporkan pelaku,” terangnya.
BACA JUGA:
Sindikat Penipuan Online, 1 dari 5 Pelaku Seorang IRT
Pelaku, lanjut Syamsul, dijerat Pasal 81 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)
Tinggalkan Balasan