Pelaku Pembunuhan Imam Masjid di Belopa Dituntut 14 Tahun Penjara, Keluarga Korban Kecewa
LUWU, TEKAPE.co – Masih ingat kasus pembunuhan Imam Masjid di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, pada 31 Desembar 2021 lalu.
Pelaku berinisial AP, telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Belopa dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan dipimpin langsung Majelis Hakim, Wahyu Hidayat dengan dua anggota hakim lainnya yakni Yohanes Richard dan Imam Setyawan, Rabu 18 Mei 2022.
BACA JUGA:
Polres Morowali Tangkap Sopir yang Bawa Pikap Berisi BBM Ilegal
Terdakwa AP dituntut selama 14 tahun penjara oleh JPU Kejaksaan Negeri Belopa, Deddy Nurjatmiko.
JPU menguraikan bahwa terdakwa tidak memenuhi unsur untuk dikenakan Pasal 340 KUHP.
Usai sidang, keluarga korban merasa kecewa dan tidak menerima tuntutan dari JPU.
BACA JUGA:
IPMIL RAYA UNIBOS Unjuk Rasa Tuntut Gubernur Susel Minta Maaf Soal Rampi
Dari pihak keluarga korban, Arifin A. Wajuanna mengatakan, tuntutan dari JPU itu tidak sesuai dengan apa yang dilakukan oleh pelaku.
“Tuntutan JPU itu tidak sesuai dengan apa yang telah dilakukan oleh pelaku terhadap keluarga kami,” ucapnya.
Arifin juga mengatakan, kami dari keluarga menuntut agar pelaku bisa dituntut dengan hukuman seberat-beratnya.
“Kami ingin pelaku dituntut Pasal 340 dan dijatuhi hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” ungkapnya. (*)
Tinggalkan Balasan