Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Pelaku Jambret di Palopo Ditangkap, Ternyata Residivis Tiga Kali Masuk Penjara

Pelaku jambret, MA (24), warga Kelurahan Nyiur, Kota Palopo, diringkus aparat kepolisian. (Dok: Polres Palopo)

PALOPO, TEKAPE.co – Seorang pelaku jambret berinisial MA (24), warga Kelurahan Nyiur, Kota Palopo, akhirnya diringkus aparat kepolisian.

MA ditangkap di Jalan Cakalang, Kamis (4/12/2025).

Pelaku masuk dalam daftar buronan usai melakukan serangkaian aksi pencurian dengan kekerasan.

Penangkapan itu dilakukan setelah polisi menerima banyak laporan warga terkait maraknya aksi penjambretan dalam beberapa bulan terakhir.

Dari hasil pemeriksaan, MA mengakui telah berulang kali melakukan kejahatan dengan modus yang sama.

Salah satu aksinya terjadi pada 27 November 2025 di Jalan Ahmad Dahlan, kawasan Pasar PNP.

Saat itu pelaku merampas tas milik Adinda yang berisi satu unit ponsel dan uang tunai sekitar Rp600 ribu.

Kemudian pada 1 Desember 2025, MA kembali beraksi di Jalan Andi Kambo, samping Taman I Love U, dengan menjambret tas milik Lisdamayanti, berisi dua ponsel dan sejumlah uang.

Aksi sebelumnya terjadi pada 30 Oktober 2024 di Jalan Rambutan, Pasar PNP.

Pelaku mengambil dompet milik Linda yang berisi sekitar Rp2 juta serta satu unit handphone.

Laporan lain menyebutkan MA turut melakukan penjambretan pada 20 November 2025 di Jalan Puang H Daud, tepatnya di depan Pesantren Putri.

Korban bernama Nurafiantika kehilangan tas berisi dua ponsel, dompet, power bank dan uang sekitar Rp2 juta.

Sejumlah korban yang melapor memberikan keterangan serupa, yakni pelaku menggunakan sepeda motor dan langsung tancap gas usai merampas barang bawaan korban.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim kepolisian mendapatkan informasi keberadaan MA di sebuah kios di Jalan Cakalang.

Tim Resmob Polres Palopo, yang bergerak cepat kemudian mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Hasil interogasi mengungkap MA memakai hasil kejahatannya untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Polisi juga menyita berbagai barang bukti, antara lain satu unit motor, helm, baju kaos, tas, serta lima unit handphone.

Penelusuran lebih jauh menunjukkan MA merupakan residivis kasus jambret dan sudah tiga kali menjalani hukuman di Kabupaten Bone.

Ia bahkan masih berstatus DPO Polres Bone dalam kasus pencurian dengan kekerasan.

Saat ini MA bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan lokasi kejadian lain yang pernah dilakukan MA.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Marsuki, membenarkan penangkapan tersebut.

Ia mengimbau masyarakat tetap berhati-hati dan segera melapor jika melihat atau mengalami tindakan kriminal.

“Kami mengingatkan warga untuk selalu waspada di ruang publik maupun saat berkendara. Laporkan ke polisi bila menemukan hal mencurigakan agar cepat ditangani,” ujarnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini