Pekan Depan, PNS Pemkot Palopo Kembali Wajib Ceklok
PALOPO, TEKAPE.co – Setelah sempat dihentikan akibat mengantisipasi penyebaran covid-19, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Palopo kembali akan diwajibkan ceklok atau absensi melalui sistem finger print, pekan depan, Senin 8 Juni 2020.
Hal itu terungkap dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Kota Palopo tentang pengaktifan kembali pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di kantor bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam tatanan baru, di Ruang Pola Kantor Walikota Palopo, Jumat 5 Juni 2020.
Rakor digelar menindaklanjuti Surat Edaran Walikota Palopo terkait berakhirnya Work From Home (WFH) tertanggal 4 Juni 2020, dan pemberlakuan kembali absensi ASN melalui sistem finger print tertanggal 8 Juni 2020, pekan depan.
Wali Kota Palopo, Drs HM Judas Amir MH, pada rakor itu menyampaikan, ini dilakukan dalam mengikuti ketentuan pemerintah pusat.
“ASN adalah bagian masyarakat, maka otomatis bisa jadi kita menjadi penyebab rusaknya masyarakat. Karena ASN adalah pelayan umum dan saat apapun bisa ketemu masyarakat kita,” ujarnya.
Dirinya juga meminta agar para ASN betul-betul mempersiapkan diri, untuk dapat melaksanakan tugas ini secara baik. Selain dari itu, ASN dituntut punya inovasi, dan kreasi dalam melaksanakan tugasnya.
“Disamping kita tidak bisa meleset dari peraturan pemerintah pusat, kita punya kewajiban menambah atau mengurangi apa yang sudah di gariskan Pemerintah pusat tetapi tidak menghilangkan pokok-pokoknya,” ucapnya.
Ditambahkannya, salah satunya sesuai protokol kesehatan khususnya di mesjid, rumah ibadah dijelaskan, sudah mulai dibuka dan salah satu hal yang diimbau ke masyarakat sebelum ke mesjid berwudhu terlebih dahulu, tujuannya untuk menghindari berkumpulnya orang di tempat wudhu di mesjid.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Palopo, Drs Firmanza DP SH MSi, mengungkapkan, sebagai perangkat daerah dibutuhkan inovasi dan kepedulian untuk bisa menerapkan protokol kesehatan di lingkungan masing-masing.
Dimana salah satu panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di kantor-kantor Pemerintah Kota yaitu seluruh ASN dan tenaga honorer melakukan penilaian mandiri (self assessment) sehari sebelum masuk kerja.
Juga diwajibkan menggunakan masker selama di tempat kerja, selama dalam perjalanan dari dan tempat kerja, dan selama diluar rumah. Seluruh formulir penilaian mandiri dilaporkan segera mungkin ke Dinas Kesehatan Kota Palopo.
“Berdasarkan surat keputusan menteri kesehatan, nanti juga ada panduan pencegahan Covid di masing-masing kantor yang ada di Pemerintah Kota Palopo,” katanya.
Selain itu, Sekda juga menambahkan masing-masing kantor harus menyiapkan hand sanitizer, selalu menjaga jaga jarak dan di wajibkan staf menggunakan masker.
“Kalau ada indikasi seperti batuk, agar dipulangkan dan diperiksa, jangan dibiarkan masuk Kantor, kemudian selalu menjaga daya tahan tubuh,” katanya. (hms)
Tinggalkan Balasan