Pejabat Wajo Harus Lapor Kekayaan, Isi LHKPN Bisa Lewat Online
WAJO, TEKAPE.co – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Wajo, menggelar Sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) selama empat hari, Senin-Kamis, 20 – 23 November 2017, di aula BKPSDM Wajo.
Sosialisasi itu dilakukan untuk memperkenalkan pengisian formulir LHKPN dan sekaligus diperkenalkan e-LHKPN, yang bisa dilakukan laporan kekayaan secara online dan tersambung langsung dengan KPK.
Sekertaris BKPSDM Wajo, Edy Rakhman SSos MSi, yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu 22 November 2017, mengatakan pejabat wajib melaporkan harta kekayaanya.
“Pejabat bukan berarti dihalangi memperoleh kekayaan, tetapi harus sesuai dengan aturan, tidak dengan KKN,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, agar yang sudah mengambil formulir dapat mengisi format yang telah disampaikan dan dapat menyerahkan kembali sesuai batas yang ditentukan oleh BKPSDM Kabupaten Wajo.
Edy juga membeberkan untuk sosialisasi tahap kedua, akan memanggil eselon III.
“Untuk LHKPN, kemungkinan pekan depan sudah bisa diisi secara online melalui aplikasi e-LHKPN,” katanya.
Edy menjelaskan, kewajiban laporan kekayaan itu sesuai dengan UUD 28 tahun 2009 untuk menghindari peraktek KKN.
“Sosialisasi ini juga untuk memberikan bimbingan teknis untuk mengisi e-LHKPN dengan memakai komputer secara online,” jelasnya.
Ia menyarankan, jika masih ada yang belum ahli menggunakan komputer, itu bisa memakai oporator, karena tidak boleh ada yang salah, karena langsung KPK. (abt)
Tinggalkan Balasan