Pejabat Diminta Jujur dan Transparan Keluarkan Informasi
LUWU UTARA, TEKAPE.co –Perkembangan informasi yang mengglobal membuat masyarakat kian kritis atas setiap masalah, untuk itu pejabat diharapkan transparan dalam memberikan maupun mengeluarkan informasi ke publik.
“Pemerintah diharapkan memberikan informasi yang jelas dan transparan ke publik agar tuntutan keterbukaan informasi dari pejabat publik, sesuai UU Nomor 14 tahun 2008, untuk itu pemerintah kabupaten/kota membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Khusus Kabupaten Luwu Utara, telah menggandeng Jurnalis untuk mendampingi SKPD,” ungkap Ketua Persatuan Jurnalis Luwu Utara (PJ-Lutra) Yusraan Aras. S.Pd. Minggu 22/4/2018.
Ketua PJ Luwu Utara yang akrab disapa Ullank Ya berharap segenap pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab di SKPD untuk mengedepankan transparansi dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pemerintahan.
“Masyarakat saat ini telah sangat kritis dalam mengawal pelaksanaan dan pengelolaan anggaran pembangunan daerah, untuk itu tugas dan fungsi pendamping PPID bisa menjawab semua pertanyaan pertanyaan perkembangan kegiatan yang ingin di ketahui masyarakat, terutama pengelolaan anggaran baik dari perencanaan hingga pertanggung jawaban agar bisa berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Ullank
Ullank berpesan, konsekuensi dari ketidaktranfaransinya pejabat dalam mengeluarkan informasi bisa berdampak hukum sesuai yang diamanatkan UU 14 tahun 2018. (*)
Tinggalkan Balasan