Pecandu Sabu Diciduk Saat Tidur di Ayunan Kolong Rumah di Sinjai, Diduga Dipasok Dari Kajang
SINJAI, TEKAPE.co – Satresnarkoba Polres Sinjai yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Hanny Williem didampingi KBO Resnarkoba Ipda Rahman SH kembali berhasil mengamankan satu orang pria penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Dusun Passisikan, Desa Bua, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, Jum’at (03/9/2021) sekira pukul 18.30 wita.
Kasat Resnarkoba Iptu Hanny Willem, SH, menyampaikan penangkapan penyalahguna Narkotika jenis sabu itu berinisial AS, (29).
Pelaku beralamat di Dusun Passisikan, Desa Bua, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai.
Selain mengamankan pelaku, juga diamankan barang bukti berupa 10 saset kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 2,44 gram, 10 lembar plastik klip kosong, satu buah sendok takar sabu, satu buah sumbu kompor sabu, satu buah korek api gas, satu buah kotak bening, satu unit Handphone merk Samsung warna hitam, uang tunai Rp200.000, dan satu buah kotak bening.
“Penangkapan AS berawal dari informasi masyarakat yang mengabarkan bahwa di Desa Bua Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu, sehingga petugas langsung melakukan penyelidikan, sambil mencari tahu tempat tinggal pelaku yang sebelumnya sudah diketahui oleh petugas,” ucap Kasat Narkoba.
Pada pukul 18.30 wita, petugas Resnarkoba Polres Sinjai langsung mendatangi sebuah rumah.
Saat itu, pelaku sedang tidur tiduran di atas ayunan, di bawah kolong rumah orang tuanya.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan, ditemukan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti berupa 10 saset kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu adalah miliknya.
Pelaku mengaku, barang bukti yang ditemukan dalam penguasaannya itu diperoleh dari seseorang yang beralamat di Kajang, Kabupaten Bulukumba.
Selanjutnya pelaku bersama barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan S.Ik., M.Si, kembali menyampaikan imbauan publik, khususnya yang berada di wilayah hukumnya, untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing, yang pengaruhnya dapat merusak generasi penerus bangsa.
“Kepada warga masyarakat di wilayah hukum Polres Sinjai, diimbau untuk menghindari penyalahgunaan narkotika. Laporkan segera ke petugas terdekat, bila melihat penyalahgunaan narkotika. Kami dari Polres Sinjai akan menindak tegas tanpa tebang pilih terhadap para Pelakunya,” jelas Kapolres Sinjai. (Rasyid)
Tinggalkan Balasan