Pasangan Suami Istri di Palopo Ditangkap, Polisi Sita 1100 Butir Tramadol
PALOPO, TEKAPE.co – Polisi menyita 1.100 butir obat daftar G dari pasangan suami istri (pasutri) berinisial GR dan RW di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Sabtu 12 Agustus 2023.
“Keduanya ditangkap lantaran kepemilikan obat daftar G jenis Tramadol,” ujar Kasat Narkoba Polres Palopo Iptu Firman, Sabtu 12 Agustus 2023 malam.
Obat keras dan berbahaya itu mereka beli dengan harga Rp2,4 juta.
BACA JUGA:
Gegara Sabu, Dua Anggota DPRD Sinjai Ditangkap Polda Sulsel
“Obat itu mereka pesan, kemudian dikirm melalui jasa pengiriman J&T,” katanya.
Firman menjelaskan, kasus itu terungkap berawal dari ditangkapnya RW yang bertugas mengambil paket tersebut di J&T.
“Dari keterangan RW, ia disuruh oleh suaminya berinisial GR untuk memjemput obat terlarang itu,” terangnya.
BACA JUGA:
Kuasai 33 Saset Sabu, Seorang Pria dan Teman Wanitanya Ditangkap di Morowali
Berdasarkan keterangan RW, polisi kemudian menangkap GR di rumahnya di Kelurahan Temmalebba, Palopo.
Pasangan pasutri tersebut disangkakan Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) dan (3) Subs Pasal 197 Jo. Pasal 106 Ayat (1) UU Kesehatan No.36 tahun 2009, tentang Kesehatan, Jo. Pasal 53,55,56 KUHPidana.(*)
Tinggalkan Balasan