Pasangan JUARA tak Didiskualifikasi KPU Palopo, Ini Pertimbangannya
PALOPO, TEKAPE.co – KPU Palopo akhirnya memutuskan untuk tidak melaksanakan rekomendasi Panwaslu Palopo terkait pembatalan calon bagi Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palopo nomor urut 1, HM Judas Amir-H Rahmat Masri Bandaso (JUARA).
Keputusan itu diambil Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo setelah melakukan pencermatan panjang dan kemudian melakukan pleno di Makassar, Senin 23 April 2018, pukul 10.00 hingga 15.30 Wita.
Pleno itu memutuskan rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Nomor: 861/SN-23/PM.00.02/IV/2018 tertanggal 17 April 2018, untuk melakukan pembatalan pencalonan HM Judas Amir, tidak dapat dilaksanakan oleh KPU.
“Setelah melakukan pencermatan, sesuai pasal 18 dan pasal 19 PKPU nomor 25 tahun 2013, maka disimpulkan tidak terdapat cukup alasan untuk melaksanakan rekomendasi Panwaslu Kota Palopo Nomor: 861/SN-23/PM.00.02/IV/2018 tertanggal 17 April 2018, yakni membatalkan Drs HM Judas Amir, sebagai calon Wali Kota Palopo,” jelas Ketua KPU Palopo, Haedar Djidar, dalam rilisnya.
Haedar menjelaskan, salah satu pertimbangan juga, yakni surat penjelasan Kemendagri melalui Dirjen Otoda mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Pj Gubernur Sulsel No: 820/3636/Otda, perihal penjelasan terkait mutasi. Dimana, Kemendagri menjelaskan bahwa mutasi yang dilakukan HM Judas Amir tidak melanggar.
Merujuk pasal 18 PKPU No: 25/2013: “Tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 meliputi: mencermati kembali data atau dokumen rekomendasi bawaslu sesuai tingkatannya; menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan pelanggaran administrasi pemilu.
Pada pasal 19 PKPU No: 25/2013: “Berdasarkan tindak lanjut sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 18 KPU, KPU provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP kabupaten/kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS/KPPSLN membuat keputusan dalam rapat pleno.
Sehingga, berdasarkan langkah yang telah ditempuh KPU Palopo sesuai yang disebutkan di atas, disimpulkan bahwa tidak terdapat cukup alasan melaksanakan rekomendasi panwaslu.
Untuk diketahui, Panwaslu Palopo merekomendasikan HM Judas Amir melanggar pasal 71 ayat (2). Namun, Berdasarkan langkah-langkah yang telah ditempuh KPU berdasarkan peraturan yang berlaku, rekomendasi pembatalan pencalonan HM Judas Amir mengikuti kontestasi Pilwalkot Palopo 2018 yang diajukan panwaslu tidak dapat dilaksanakan KPU.
Rapat pleno diikuti, ketua KPU, Haedar Djidar, bersama empat anggota lainnya, Faisal Mustafa, Samsul Alam, Faisal, dan Muh Amran Annas. (*)
Tinggalkan Balasan