Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Parkir di Badan Jalan Depan RSUD Sinjai, Warga Dinilai Bandel

Sejumlah kendaraan warga parkir di badan jalan depan RSUD Sinjai. (ist)

SINJAI, TEKAPE.co – Parkir dengan menggunakan badan jalan di depan RSUD Sinjai hingga saat ini tak kunjung terselesaikan. Deretan kendaraan tersebut tersusun rapi sudah menjadi pemandangan dan hiasan buruk bagi Lalulintas di wilayah Kota Sinjai.

Meski Dinas Perhubungan dan Satuan Lalu Lintas Polres Sinjai serta manajemen RSUD turun tangan melakukan imbauan kepada para pengendara, namun hal itu hanya menjadi angin lalu.

Tindakan penilangan bagi pengendara yang menggunakan badan jalan di depan RSUD Sinjai merupakan langkah awal untuk mengurai titik kesemrawutan lalu lintas di jalan jenderal Sudirman tersebut.

“Diam dan imbauan bukan jalan keluar bagi pengendara nakal dalam mengurai titik lokasi jalan tersebut. Satu kata untuk pengendara yakni tilang,” ujar Awaluddin Adil, minggu (21/8/2022).

Meski demikian kata Awaluddin, Polres Sinjai dalam hal ini Satuan Lalu Lintas diminta melakukan tindakan berupa surat pernyataan untuk tidak lagi memarkir kendaraan menggunakan badan jalan.

“Satlantas polres Sinjai harus bangun dari tidur mengurai kendaraan di depan RSUD Sinjai yang sangat jelas melanggar dengan menggunakan badan jalan sebagai lahan parkir,” tegasnya.

Diketahui dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1.

Parkir sembarangan dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1), melanggar rambu-rambu atau marka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling lama Rp 500.000

Selain undang-undang LLAJ, diatur juga oleh Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan), yang berbunyi:

Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Yang dimaksud dengan “terganggunya fungsi jalan” adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.

(Rasyid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini