Panwaslu Palopo Hentikan Kasus bagi-bagi Sarung
PALOPO, TEKAPE.co — Setelah melalui kajian, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) akhirnya memutuskan jika kasus bagi-bagi sarung tak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
Panwaslu menganggap bagi- bagi sarung yang dilaporkan masyarakat atas nama Syahril Mattona, warga Kelurahan Benteng, Palopo, dianggap bukan pelanggaran pemilu.
BACA JUGA:
Kedapatan Bawa Sarung Tengah Malam, Dua Orang Diamankan di Palopo
Makanya, setelah melalui kajian antara Panwaslu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Palopo diputuskan untuk tidak melanjutkan laporan tersebut. Kasus itu dianggap tidak memenuhi syarat materil untuk dilanjutkan.
Keputusan itu tertuang dalam Pemberitahuan Tentang Status Laporan/ Temuan yang diterbitkan Panwaslu Palopo, Kamis, 7 Juni 2018.
Surat tersebut ditandatangani oleh anggota Panwaslu Palopo, DR Asbudi Dwi Saputra. (*)
Tinggalkan Balasan