Panwaslu Minta KPU Palopo Kaji Ulang Syarat Pencalonan Ome-BISA, Ini Tanggapan Jubir
PALOPO, TEKAPE.co — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palopo kembali menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo.
Surat itu berisi meminta KPU untuk mengkaji dan meneliti ulang persyaratan pencalonan Akhmad Syarifuddin Daud sebagai calon Walikota Palopo.
Surat Panwaslu Palopo bernomor 0396/SN-23/PM.00.02/IV/2018 tanggal 27 April 2018 itu ditujukan ke KPU Palopo, terkait status hukum Akhmad Syarifuddin Daud yang telah inkrah di Pengadilan Tinggi Makassar, sebagai terpidana kasus ujaran kebencian dengan vonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan.
Dasar hukum permintaan Panwaslu Palopo berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi UU.
Dasar hukum lainnya yang menjadi rujukan Panwaslu Palopo, yakni PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau walikota dan wakil walikota, PKPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan komisi pemilihan umum Nomor 3 Tahun 2017, Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2017 tentang pengawasan tahapan pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
Surat Panwaslu Palopo tersebut ditandatangani langsung Ketua Panwaslu Kota Palopo, Syafruddin Djalal, sebagai bahan pertimbangan KPU untuk mengkaji dan meneliti kembali syarat pencalonan Akhmad Syarifuddin Daud tersebut. Dalam surat tersebut juga ditembuskan ke Ketua Bawaslu Provinsi Sulsel di Makassar.
Terkait surat Panwaslu Palopo tersebut, Komisioner KPU Palopo Divisi Hukum dan Advokasi, Faisal Mustafa membenarkan adanya surat tersebut.
Hanya saja, Faisal belum bersedia berkomentar lebih jauh karena pihaknya masih berada di Makassar guna mengikuti persidangan PT TUN.
“Suratnya sudah ada di KPU Palopo, kalau tidak salah sudah satu pekan lalu,” terang Faisal, Kamis 3 Mei 2018.
BACA JUGA:
Ome Dinyatakan Terbukti Bersalah, Kasus Ujaran Kebencian Cawalkot Palopo Divonis Hukuman Percobaan
Menanggapi hal itu, tim pemenangan pasangan calon Ahkmad Syarifuddin Daud dan Budi Sada (Ome-Bisa), angkat bicara terkait dengan adanya surat Panwaslu Kota Palopo itu.
Melalui juru bicara pasangan calon nomor urut 2, Sharma Hadeyang, dalam rilisnya, mengatakan jika adanya surat Panwaslu Kota Palopo ke KPU tersebut, mungkin lupa membaca hasil uji materil Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 khususnya pasal 7 ayat 2 point g.
“Jelas skali diterangkan bahwa terpidana boleh saja mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah selama hukumannya tidak cukup 5 tahun atau lebih,” ungkap Sharma.
Menurutnya, tindak pidana yang dimaksudkan diputusan Pengadilan Tinggi, yakni tindak pidana korupsi, tindak pidana yang bertujuan memecah belah NKRI, tindak pidana makar, serta tindak pidana teroris yang masa hukumannya diatas lima tahun.
“Sementara pidana Pak Ome kemarin tidak termasuk dari jenis pidana tersebut dan juga sanksi pidananya percobaan 4 bulan. Berarti tidak ada hal yang memenuhi unsur untuk tidak ikut mencalonkan diri,” lanjutnya.
Selain itu, jubir Ome-Bisa ini juga menyampaikan agar seluruh pendukung, simpatisan dan tim sahabat Ome-Bisa agar tidak terpancing dengan adanya surat Panwaslu Palopo tersebut, karena yakin kita akan raih kemenangan dengan cara yang bermartabat.
Diketahui, Calon Wali Kota Palopo 2018, Akhmad Syarifuddin Daud atau yang akrab disapa Ome di vonis Pengadilan Negeri (PN) Palopo beberapa bulan lalu, dengan hukuman 4 bulan masa percobaan atas kasus ujaran kebencian. (rin-rls)
Tinggalkan Balasan