Panwaslu Luwu Utara Tegaskan ASN Dilarang Terlibat Politik Praktis Dalam Pilgub Sulsel
LUWU UTARA, TEKAPE.co — Ketua Panitia Pengawas Pilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Luw Utara Mujahirin, mengatakan, para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa harus tetap menjaga netralisasi saat kampanye Pilgub Sulsel dan Pemilukada berlangsung.
Hal ini diungkapkan Muhajirin didepan peserta Deklarasi Tolak dan lawan politik uang dan politisasi SARA untuk Pilgub Sulsel dan Pilkada 2018, di Hotel Remaja Indah Masamba, Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Rabu 15 Februari 2018.
Sebab, larangan tersebut telah diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Apabila ada oknum ASN yang sengaja melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan tersebut,” tegas Muhajirin.
ASN boleh hadir mengikuti kampanye para calon untuk mendengarkan visi misi tetapi di luar jam dinas dengan tidak menggunakan atribut ASN,” imbau Muhajirin.
“Alasannya? ASN pun memiliki hak politik, yakni hak memilih saat pencoplosan di TPS ,” ujarnya. (jsm)
Tinggalkan Balasan