Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Panwaslu Luwu Telah Pidanakan 4 Pejabat, Ini Pelanggaran yang Telah Ditangani

LUWU, TEKAPE.co – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Luwu membeberkan sejumlah kasus dugaan pelanggaran yang telah ditangani selama tahapan Pilkada serentak 2018.

Sejauh ini, disebutkan sudah ada empat kasus pidana yang telah ditangani, tiga dugaan pelanggaran ASN, dan satu persoalan kode etik penyelanggara pemilu.

Hal itu terungkap pada sosialisasi pengawasan partisipatif pada Pilkada 2018, bertema ‘Mewujudkan Pilkada Aman, Damai, dan Berintegritas Tanpa Berita Hoax dan Politik Uang’ di Triple Q Belopa, Minggu 3 Juni 2018.

Ketua Panwaslu Luwu, Syam Abdi, mengungkapkan, sejauh ini soal penanganan pelanggaran telah beberapa kasus telah ditangani. Kasus pidana sudah ada 4 yang diputus di pengadilan, yang telah dibuktikan bersalah.

“Kasus pidana sudah 4 yang diputus pengadilan, yakni Kades Tirowali, Camat Lamasi Timur, Seklur Tanamanai, dan Kades Parekaju yang dihukum percobaan. Namun tiga kasus yang diputus lainnya, kami belum menerima pemberitahuan resmi seperti apa putusannya,” katanya.

Sementara itu, masalah netralitas ASN, Panwaslu Luwu telah menangani setidaknya tiga orang, yakni ASN yang staf di Kemenag, yang sebelumnya diduga ada unsur pidana pemilu, namun dihentikan dan hanya diserahkan ke KASN.

“Ada juga Kasatpol PP, yang terjadi sebelum penetapan, dan staf di bagian umum Setda Kabupaten Luwu,” bebernya.

Sedangkan untuk pelanggaran kode etik, lanjut Syam Abdi, Panwaslu telah memproses Ketua PPS di Belopa, yang ketahuan berfoto dengan salah satu calon. Namun sebelum dijatuhkan putusan etik, yang bersangkutan terlebih dahulu mengundurkan diri.

Hadir dalam sosialisasi itu ketua Bawaslu Sulsel HL Arumahi dan anggota Bawaslu Sulsel Asri Yusuf, Ketua Panwaslu Luwu, Syam Abdi, Kepala Sekretariat Panwaslu Luwu, Anwar Amir, Anggota Panwaslu Luwu, Abdul Latif Idris dan Kaharuddin, serta tamu undangan yang terdiri dari para wartawan, LSM, KNPI, organisasi kepemudaan, dan LO Pasangan Calon Bupati Luwu. (ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini