Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Panwaslu Luwu-Polres Kebut Kasus Kades Tirowali

BELOPA, TEKAPE.co — Jajaran Panwaslu Kabupaten Luwu, hingga kini tetap memproses kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oknum Kepala Desa Tirowali, Ishak. Salah satunya dengan intens berkoordinasi dengan Polres dan Kejaksaan selaku bagian dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kabupaten Luwu, Kaharuddin mengatakan bahwa Jumat kemarin (6/4/18) pihaknya kembali melakukan klarifikasi kepada Ishak dengan melibatkan jajaran kepolisian.

“Klarifikasi tersebut dilakukan terhadap Kepala Desa Tirowali yang diduga melakukan pelanggaran pidana pemilihan kepala daerah. Sebagaimana diatur dalam Pasal 188 Jo 71 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur , Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil walikota,” tutur Kaharuddin, Sabtu siang (7/4/18).

Dalam penanganan kasus, sebutnya, Gakkumdu tetap mengedepankan pedekatan secara humanis. Itu sudah dilakukan dengan kegiatan pencegahan berupa sosialisasi, bahkan di tingkat kecamatan sudah menyurat secara langsung dalam bentuk penyampaian tentang larangan dan sanksi hukumnya terhadap keterlibatan kepala desa ketika melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu paslon.

“Pada akhirnya, jika pendekatan hukum secara humanis itu sudah dilakukan, namun saja tetap terjadi pelanggaran maka Panwaslu Kabupaten beserta jajarannya akan menggunakan kewenangan penegakan hukumnya,” tegasnya.

Untuk itu, Kaharuddin menghimbau agar ASN, Kepala Desa/Lurah dan Perangkat Desa menjadikan hukum sebagai kaidah publik.

“Undang-undang sudah memberi batasan bahkan pelarangan keteribatan politik praktis. Undang-undang juga sebenarnya berfungsi untuk melindungi mereka secara personal dan mengayomi masyarakat secara keseluruhan. Panwaslu Kabupaten luwu berharap ada keteladanan hukum dalam berpilkada kepada publik,” harapnya. (ris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini