Panwaslu Luwu Imbau Kades Tak ‘Bermain’ Politik
LUWU, TEKAPE.co – Panwaslu Luwu mengimbau Kepala Desa (Kades) se Kabupaten Luwu, untuk tetap netral dan tidak ikut dalam politik praktis selama perhelatan pilkada ini. Ancaman penjara dan denda membayangi penyelenggara pemerintahan di tingkat desa yang terbukti melanggar tindak pidana pemilu.
“Dalam Pasal 71 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pejabat Negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil Negara, Anggota TNI/POLRI dan Kepala Desa atau sebutan lain Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” Hal ini ditegaskan Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kabupaten Luwu, Kaharuddin. Senin, 04 Desember 2017.
Sementara ketentuan pidana terkait kades yang terlibat dalam politik praktis atau melanggar UU tersebut, dincam hukuman pidana yang diatur dalam Undang-Undang No 1 tahun 2015 tentang Pilkada.
“Kades yang bermain politik jelas akan dikenakan pidana, yang diatur dalam pasal 188 Undang-Undang No 1 tahun 2015, tentang Pilkada bahwa ketentuan sebagaimana dalam Pasal 71 dipidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/denda paling sedikit enam ratus ribu rupiah atau paling banyak enam juta rupiah,” jelas, Kaharuddin.
Kahar, menambahkan kalau peraturan ini sangat penting untuk diketahui serta disampaikan kepada Publik sebab Undang-Undang yang mengatur tentang Pilkada dimana Aturan sebelumnya berbeda dengan Aturan perundang-undangan yang digunakan sekarang.
“Undang-Undang yang mengatur Pilkada sekarang sangat kuat dalam perspektif penegakan hukum pemilunya,” terang, Kahar. (ham)
Tinggalkan Balasan