Panwaslu Luwu Belajar Penyelesaian Sengketa Pemilu di Bandung
LUWU, TEKAPE.co – Usai pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tahun 2018 yang lalu, Bawaslu RI menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum.
Raker Teknis Bawaslu RI menghadirkan seluruh Panwaslu Kabupaten/Kota, termasuk Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Luwu yang juga mengikuti Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 untuh Tahap V, di Bandung.
Dalam Raker Teknis ini Bawaslu RI ini, dihadiri langsung oleh Ketua Panwaslu Luwu, Sam Abdi, Anggota Panwaslu Luwu Kordiv Pencegahan, Kaharuddin, Anggota Panwaslu Luwu, Abd Latief.
Raker Teknis penyelesain sengketa, bertujuan memberikan kemampuan dan kemahiran kepada para peserta dalam proses penyelesain sengketa pemilu.
“Rakernis yang diikuti panwaslu Luwu ini merupakan persiapan menghadapi kemungkinan adanya sengketa dalam proses pemilihan umum. Dalam proses sengketa pemilu jika ada permohonan sengketa ke Panwaslu maka akan ditindak lanjuti dalam proses mediasi dan ajudikasi,” ujar Kaharuddin, Rabu, 25 Juli 2018.
Rakernis yang dilaksanakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 93 huruf b, memberikan wewenang kepada Bawaslu untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap sengketa proses Pemilu.
Sementara itu, pada pasal 95 huruf d, Bawaslu berwenang menerima, memeriksa, melakukan mediasi dan adjudikasi serta memutus penyelesaian sengketa pemilu.
Untuk diketahu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada pasal 101, 102, 103 tentang tugas fungsi dan kewenangan Bawaslu Kabupaten/ Kota dalam penyelesaian sengketa Pamilu. (ham)
Tinggalkan Balasan