Panwaslu Luwu Awasi Verfak Parpol Lama Peserta Pemilu 2019
LUWU, TEKAPE.co – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Luwu, melakukan pengawasan tahapan verifikasi faktual 12 partai politik (Parpol) lama dan 1 Parpol Baru yakni Partai Berkarya. Verfak yang dilaksanakan ini sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Vertual Parpol lama.
“Secara teknis kami mengawasi terkait larangan menjadi anggota Parpol yakni PNS, TNI-Polri, dan Kepala Desa,” ujar, anggota Panwaslu Luwu, Kaharuddin saat mengawasi verfak yang dilakukan oleh KPU Luwu di Sekretariat PAN Luwu, Selasa, 30 Janauri 2018.
Untuk diketahui, sebanyak 12 partai politik yang terdiri atas 12 parpol lama, yakni PDIP, Hanura, PAN, PPP, PKB, Golkar, PBB, PKS, Gerindra, Nasdem, Demokrat, Nasdem, dan PKPI telah menyelesaikan kegiatan tahapan verifikasi administrasi peserta Pemilu 2019.
Sementara itu, dua parpol baru lainnya yakni PSI dan Perindo, sudah selesai melaksanakan tahapan verifikasi administrasi yang dilaksanakan KPU dan dinyatakan lengkap. (ham)
Tinggalkan Balasan