Panwascam Rongkong Imbau Masyarakat Laporkan Indikasi Money Politik
TEKAPE.co, RONGKONG – Pemilihan gubernur dan wakil Sulawesi Selatan (Pilgub Sulsel) tinggal beberapa hari lagi.
Ketua Panwascam Kecamatan Rongkong Brantas SE MSi mengajak masyarakat Rongkong agar waspada money politik
Hal ini disampaikan Ketua Panwascam Rongkong Brantas dihadapan masyarakat di Desa Marampa, Kecamatan Rongkong,Sulsel, Selasa 19/6/2018.
Brantas, mengatakan, pasal 187 A ayat 1 dan 2 UU nomorĀ 10 tahun 2016 tentang politik uang.
“Ada sanksi pidana bagi pemberi dan penerima, penjara 36 bulan denda Tp 200 juta,” sebutnya.
Ia juga mengajak masyarakat Rongkong agar berpartisipasi menciptakan Pilgub yang aman dan lancar.
“Jika ada tim paslon yang melakukan money politik segera dilaporkan ke Panwas,” sebutnya.
Tampak hadir pula, Sekcam Rongkong Pasalongan, Kepala Desa Marampa Santiaji, Kepala Desa Limbong Tandi Sule, Kepala KUA danĀ masyarakat Rongkong.
(jsm)
Tinggalkan Balasan