Pantau Ketat SPBU, Polres Toraja Utara Siap ‘Sikat’ Pelangsir BBM
RANTEPAO, TEKAPE.co — Polres Toraja Utara menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik ilegal penimbunan dan distribusi BBM bersubsidi.
Operasi pengawasan akan digencarkan di seluruh SPBU yang berada di bawah yurisdiksi hukum Polres Toraja Utara.
“Kami tidak akan main-main,” tegas IPTU Supriadi, S.Sos, Kasi Humas Polres Toraja Utara, saat dikonfirmasi Senin (21/07/2025).
Dia menuturkan bahwa jajaran Polres sudah mengantongi sejumlah laporan terkait aktivitas pelangsiran BBM bersubsidi, yang diduga kuat menjadi pemicu utama kelangkaan dan antrean panjang di beberapa SPBU.
Pelangsir: Modifikasi Tangki, Mainkan Kuota Rakyat
Fenomena pelangsir BBM bukan hal baru. Modusnya klasik namun masih ampuh: keluar masuk SPBU berulang kali dengan kendaraan yang telah dimodifikasi — tangki diperbesar, selang dipasang diam-diam, dan kapasitas ditambah secara tidak wajar.
“Kendaraan seperti ini akan jadi target utama kami. Kita akan lakukan razia dan tindakan lapangan terhadap yang terbukti melangsir,” kata IPTU Supriadi.
Menurutnya, tidak hanya kendaraan yang akan ditindak, pengelola SPBU yang kedapatan ikut bermain dalam praktik ini juga tak luput dari jerat hukum.
Peringatan keras dilayangkan: jangan coba bermain mata dengan mafia solar.
Pasal Sudah Menanti
Polres mengingatkan, praktik pelangsiran bukan sekadar pelanggaran ringan.
Pelangsir BBM bersubsidi bisa dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Sementara SPBU atau oknum pengelola yang terlibat dapat dikenakan Pasal 56 KUHP karena dianggap membantu atau memfasilitasi kejahatan.
Pesan Tegas untuk Semua
“Kami sudah mulai lakukan pemetaan kendaraan-kendaraan mencurigakan. Ini peringatan. Jika terbukti melanggar, kami proses pidana,” tegas IPTU Supriadi.
Langkah preventif dan represif ini diharapkan dapat menekan praktik distribusi BBM ilegal, serta menjamin ketersediaan bahan bakar subsidi bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.
Polres Toraja Utara mengajak seluruh masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Solar adalah hak rakyat, bukan untuk dijadikan komoditas ilegal. (*)
Tinggalkan Balasan