Pansus Hak Angket DPRD Gowa Belum Panggil Bupati, Ternyata Ini Alasannya
GOWA, TEKAPE.co – Bupati Gowa Husniah Talenrang dipastikan belum menerima surat pemanggilan dari Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa. Hingga Senin (6/7/2026) malam, surat undangan tersebut belum disampaikan kepada bupati.
Kuasa Hukum Bupati Gowa, Amirullah Mappaero’, mengatakan pihaknya telah memastikan langsung kepada Husniah terkait kabar pemanggilan tersebut. Namun, hingga kini belum ada surat yang diterima.
“Sampai sekarang belum ada karena tadi saya sudah koordinasi dengan bupati, tapi informasinya belum ada surat pemanggilan tersebut,” kata Amirullah.
BACA JUGA: Bupati Gowa Polisikan 2 Saksi Sidang Hak Angket ke Bareskrim, Tuding Beri Kesaksian Palsu
Di sisi lain, Wakil Ketua I DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab menjelaskan belum dikirimkannya surat undangan karena pimpinan dan anggota Pansus Hak Angket masih menjalankan perjalanan dinas.
Menurut Hasrul, Pansus juga masih melakukan komunikasi dan koordinasi dengan aparat kepolisian sebelum melanjutkan tahapan berikutnya.
“Semua pimpinan dan anggota Pansus angket lagi perjadin. Rabu baru balik. Kita belum layangkan karena masih komunikasi dengan aparat kepolisian dan lain-lain,” ujarnya.
Hasrul menegaskan hingga saat ini belum ada jadwal pasti pemanggilan terhadap Bupati Gowa. Sebab, surat undangan sebagai dasar pemanggilan juga belum diterbitkan.
“Belum pasti, karena undangan belum dilayangkan,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa Kasim Sila menyebut agenda terdekat yang akan dilakukan Pansus adalah menyampaikan surat undangan kepada Bupati Gowa.
“Agenda berikutnya undangan buat Ibu Bupati,” singkat Kasim.
Setelah proses pemanggilan tersebut, Pansus akan menyusun kesimpulan akhir hasil pelaksanaan hak angket. Hasil itu selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna DPRD Gowa.
“Selanjutnya kami buat kesimpulan akhir hak angket untuk dibawa ke Paripurna,” pungkasnya. (*)






Tinggalkan Balasan