Pamer Busur hingga Viral, Pemuda Makassar Dicokok Polisi
Ia disangkakan melanggar Pasal 307 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kepemilikan senjata tajam secara ilegal, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Selanjutnya, AR akan diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Aksi pamer busur tersebut sebelumnya viral setelah video yang direkam temannya beredar luas di media sosial.
Salah satu akun yang mengunggah video itu adalah Instagram @teropongmakassar.
Dalam waktu 23 jam, video tersebut tercatat memperoleh ribuan respons, termasuk ribuan tanda suka, komentar, dan dibagikan ribuan kali.(*)
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini



Tinggalkan Balasan