Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Pamer Busur hingga Viral, Pemuda Makassar Dicokok Polisi

AR (19) diamankan Tim Jatanras Polrestabes Makassar, Minggu (8/2/2026), usai viral memamerkan anak panah busur di media sosial. (ist)

Ia disangkakan melanggar Pasal 307 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kepemilikan senjata tajam secara ilegal, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Selanjutnya, AR akan diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Aksi pamer busur tersebut sebelumnya viral setelah video yang direkam temannya beredar luas di media sosial.

Salah satu akun yang mengunggah video itu adalah Instagram @teropongmakassar.

Dalam waktu 23 jam, video tersebut tercatat memperoleh ribuan respons, termasuk ribuan tanda suka, komentar, dan dibagikan ribuan kali.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini