PAD Baru Capai 28 Persen, Bupati Morut Minta Jajarannya Kejar Target
MORUT, TEKAPE.co – Hingga akhir Juni 2021, realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Morowali Utara (Morut) baru mencapai sekitar 28 persen.
Berdasarkan laporan Dinas Pendapatan Daerah Morut, dari target penerimaan PAD sebesar Rp 121,5 miliar, hingga kini baru tercapai sebesar Rp 34,2 miliar.
Hal itu terungkap pada rapat yang dipimpin langsung Bupati Morut Delis Julkarson Hehi di kantor bupati, Kamis sore (15/7/2021).
Hadir pula Wakil Bupati H. Djira, Sekda Musda Guntur, semua pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah), serta para Camat se Kabupaten Morut.
Rendahnya pencapaian target realisasi PAD tersebut terjadi pada hampir semua sumber pendapatan daerah seperti retribusi daerah, pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak galian C, pajak rumah makan, hotel/penginapan, tempat hiburan, dan sumber pendapatan lainnya.
Sebagai contoh, pajak bahan mineral bukan logam yang ditargetkan Rp 46, 6 miliar, baru tercapai sebesar Rp 462,1 juta atau baru 1 persen.
Contoh lainnya adalah retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas, dari target Rp 2 miliar hingga saat ini baru tercapai Rp 570,1 juta.
Begitupun retribusi pelayanan kesehatan di RSUD Kolonodale dari target Rp 35 miliar, baru terealisasi Rp 6,5 miliar atau 26 persen.
Melihat minimnya angka pencapaian target pendapatan dari sektor PAD ini, Bupati Delis mengharapkan semua OPD terkait, camat dan pihak terkait lainnya untuk berusaha mengejar target pendapatan yang sudah ditetapkan sebelumnya.
“Tahun anggaran 2021 ini, waktu kita tinggal lima bulan. Sudah mepet waktunya. Jika target pendapatan ini tidak tercapai, akan muncul dampak ikutannya. Jadi mohon perhatiannya, ini demi daerah kita, demi masyarakat Morut,” ujarnya.
Bupati berharap dalam menggali sumber-sumber pendapatan daerah, perlu langkah-langkah kreatif dan cerdas. Harus muncul ide-ide baru bagaimana menggali potensi daerah.
Misalnya, dengan berkembangnya industri pertambangan dalam skala besar, tentu saja akan muncul sumber pendapatan baru seperti retribusi dan bermacam jenis pajak yang akan meningkatkan pendapatan daerah.
“Daerah kita ini primadona industri pertambangan. Ini peluang besar,” jelas Bupati yang dilantik akhir April lalu.
Sementara itu, Wabup H. Djira menambahkan, upaya untuk menggenjot pendapatan daerah harus diperkuat dengan regulasi atau payung hukum agar tidak menimbulkan masalah.
Menurutnya, semakin banyak peraturan daerah (Perda) atau peraturan bupati (Perbup) akan memperkuat dan menjamin upaya untuk bergerak cepat menggali sumber-sumber pendapatan baru dan dilindungi aturan. (hms)
Tinggalkan Balasan