Overstay 2 Bulan, WN Amerika Serikat Dideportasi dari Bali
DENPASAR, TEKAPE.co – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Selasa (4/4/23) mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) berinisial RK, 46 tahun.
RK diamankan oleh Imigrasi Denpasar dalam pengawasan keimigrasian di wilayah ibukota Provinsi Bali tersebut.
Yang bersangkutan masuk ke Indonesia menggunakan Bebas Visa Kunjungan pada bulan Maret tahun 2020. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, yang bersangkutan terbukti melewati batas waktu izin tinggalnya (overstay) lebih dari 60 hari.
Terhadap yang bersangkutan dikenakan tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan namanya dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi, mengatakan RK telah dideportasi Selasa (4/4/2023) dini hari Wita.
“Dini hari tadi ipukul 01.00 WITA yang bersangkutan dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Phillipine Airlines dengan rute penerbangan Bali-Manila-New York dengan dikawal secara ketat olehpetugas,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Tekape.co.
Tedy melanjutkan, para WNA yang overstay berpotensi mengancam keamanan dan ketertiban di Indonesia.
Mereka juga dianggap bisa merugikan masyarakat dan perekonomian Indonesia khususnya Bali.
“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap aturan keimigrasian, termasuk overstay.
“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran dan melakukan deportasi jika diperlukan,” ujar Tedy. (Adi/07)
Tinggalkan Balasan