Tekape.co

Jendela Informasi Kita

OPINI: Seberapa Serius Memalsukan Plat Nomor Kendaraan?

Endang Yuliana Susilawati, S.H, M.H. (ist)

Oleh: Endang Yuliana Susilawati, SH., MH.
*Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta

PLAT nomor kendaraan sering dipandang sebagai pelengkap fisik kendaraan saja. Karena bentuknya sederhana, sebagian orang menganggap mengganti angka, mengubah huruf, menggunakan plat buatan sendiri, menutup sebagian nomor, atau memasang nomor kendaraan lain hanyalah persoalan kecil dalam berlalu lintas.

Padahal secara hukum, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau TNKB bukan aksesori. TNKB merupakan identitas resmi yang menghubungkan kendaraan dengan sistem registrasi negara.

Dari nomor itulah dapat ditelusuri identitas kendaraan, data registrasi, dan keterkaitannya dengan pemilik atau pihak yang bertanggung jawab atas penggunaannya.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan masih menjadi dasar utama pengaturan tersebut.

Pasal 68 mengharuskan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

TNKB tersebut memuat kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan harus memenuhi persyaratan mengenai bentuk, ukuran, bahan, warna, serta cara pemasangannya.

Pengaturan lebih teknis terdapat dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang sampai sekarang berstatus berlaku.

Regulasi tersebut menempatkan TNKB sebagai bagian dari sistem registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Artinya, nomor yang terdapat pada kendaraan bukan nomor yang dapat dibuat atau ditentukan sendiri oleh pemilik kendaraan sesuai selera.

TNKB merupakan identitas resmi yang diterbitkan dalam sistem registrasi Kepolisian.

Maka dari itu, istilah “memalsukan plat nomor” sebenarnya dapat mencakup beberapa perbuatan yang berbeda tingkat keseriusannya. Ada orang yang hanya mengubah bentuk huruf atau angka agar terlihat lebih menarik.

Ada yang sengaja menutup sebagian plat agar kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE sulit membacanya. Ada yang membuat plat sendiri dengan nomor yang sebenarnya sesuai dengan STNK, tetapi bentuk dan spesifikasinya tidak sesuai dengan ketentuan.

Ada pula kasus yang jauh lebih serius, yaitu menggunakan nomor registrasi milik kendaraan lain atau memasang nomor tertentu untuk menyamarkan identitas sebenarnya dari kendaraan tersebut.

Secara hukum, perbedaan motif dan cara tersebut penting. Namun pada tingkat pelanggaran lalu lintas, penggunaan TNKB yang tidak ditetapkan oleh Kepolisian dapat tetap menimbulkan konsekuensi.

Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Ancaman dua bulan atau denda Rp500.000 mungkin terdengar ringan. Namun melihat pemalsuan plat hanya dari besarnya ancaman Pasal 280 dapat menyesatkan. Tingkat keseriusannya berubah ketika plat palsu digunakan sebagai bagian dari perbuatan lain.

Misalnya kendaraan menggunakan nomor registrasi kendaraan lain untuk menyembunyikan asal-usul kendaraan, menghindari identifikasi setelah melakukan kejahatan, menyamarkan kendaraan hasil pencurian, atau mengelabui aparat.

Pada keadaan seperti itu, persoalan hukumnya tidak lagi berhenti pada pelanggaran TNKB. Aparat dapat memeriksa apakah terdapat tindak pidana lain yang berdiri sendiri berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.

Hal inilah yang membuat penggunaan nomor kendaraan orang lain jauh lebih berbahaya dibanding sekadar persoalan estetika plat.

Bayangkan saja jika sebuah mobil secara resmi terdaftar dengan nomor tertentu, tetapi pengemudinya memasang nomor kendaraan yang terdaftar atas nama kendaraan lain.

Apabila kemudian kendaraan tersebut melanggar lalu lintas, terlibat kecelakaan, atau digunakan dalam tindak pidana, identifikasi awal dapat mengarah kepada pihak yang sama sekali tidak menggunakan kendaraan tersebut.

Pemilik sah nomor registrasi dapat menerima konfirmasi pelanggaran ETLE atau bahkan harus menjelaskan bahwa kendaraannya tidak berada di lokasi kejadian.

Dari sudut pandang hukum, manipulasi identitas seperti ini dapat menimbulkan kerugian kepada pihak lain dan mengganggu proses penegakan hukum.

Perkembangan sistem ETLE justru membuat fungsi plat nomor semakin penting. TNKB tidak lagi hanya dibaca secara manual oleh petugas yang berdiri di jalan. Nomor kendaraan menjadi salah satu titik awal identifikasi melalui kamera dan sistem elektronik.

Menutup plat, melipatnya, mengubah karakter huruf, atau membuat angka tertentu sulit terbaca pada dasarnya mengganggu fungsi identifikasi tersebut.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa keberadaan TNKB yang terbaca dengan jelas membantu penegakan hukum, termasuk ketika kendaraan terlibat kecelakaan, pencurian, ataupun tindak pidana.

Ada pula persoalan yang harus dibedakan antara memalsukan TNKB dengan memalsukan dokumen kendaraan. Plat nomor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bukanlah hal yang sama.

Jika seseorang tidak hanya mengganti plat, tetapi juga membuat atau menggunakan STNK palsu agar seolah-olah cocok dengan identitas kendaraan tersebut, persoalannya dapat memasuki wilayah tindak pidana pemalsuan surat.

KUHP nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026, mengatur pemalsuan surat dalam Pasal 391.

Pada pokoknya, orang yang membuat secara tidak benar atau memalsukan surat tertentu dengan maksud agar digunakan seolah-olah benar, apabila penggunaannya dapat menimbulkan kerugian, dapat dipidana dengan penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak kategori VI.

Orang yang dengan sengaja menggunakan surat palsu tersebut juga dapat dikenai pidana yang sama.

Oleh sebab itu, masyarakat harus berhati-hati dengan pernyataan sederhana bahwa “plat palsu hukumannya cuma denda lima ratus ribu”. Pernyataan tersebut baru menggambarkan konsekuensi atas pelanggaran tertentu dalam Undang-Undang Lalu Lintas.

Jika perbuatannya berkembang menjadi pemalsuan dokumen, penyembunyian kendaraan hasil tindak pidana, atau digunakan untuk memfasilitasi kejahatan lain, konsekuensi hukumnya harus dinilai berdasarkan keseluruhan perbuatan.

Tidak semua kasus otomatis dapat dikenakan pasal pidana tambahan, tetapi juga tidak semua kasus dapat direduksi menjadi pelanggaran lalu lintas biasa.

Hal yang sama berlaku bagi kendaraan yang menggunakan plat “cantik” buatan sendiri. Seseorang mungkin memiliki nomor registrasi yang sah dalam STNK, tetapi kemudian membuat sendiri TNKB dengan huruf yang diperkecil, angka diubah bentuknya, karakter tertentu digeser sehingga terbaca sebagai kata, atau warna plat diganti karena alasan estetika.

Pemilik mungkin merasa tidak mempunyai niat jahat karena nomor dasarnya sama. Namun hukum tidak hanya mensyaratkan kesesuaian nomor. Pasal 68 UU LLAJ juga mensyaratkan bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan TNKB sesuai ketentuan.

Masyarakat juga perlu membedakan antara TNKB umum dengan TNKB khusus atau rahasia. Undang-Undang memang mengenal keberadaan TNKB khusus dan/atau rahasia, tetapi keberadaannya bukan alasan bagi masyarakat untuk membuat sendiri plat seolah-olah kendaraan tersebut mempunyai status khusus.

Sistem registrasi kendaraan, termasuk TNKB khusus, tetap berada dalam kerangka kewenangan dan prosedur resmi. Membuat penampilan kendaraan seolah-olah mempunyai identitas resmi tertentu tanpa dasar yang sah justru dapat menimbulkan persoalan ketika dilakukan pemeriksaan.

Seberapa serius memalsukan plat nomor kendaraan sangat bergantung pada bentuk perbuatannya. Jika persoalannya sebatas kendaraan menggunakan TNKB yang tidak sesuai dengan ketetapan Kepolisian ketika dikemudikan di jalan, Pasal 280 UU LLAJ memberikan ancaman kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Namun jika nomor palsu digunakan untuk menyembunyikan identitas kendaraan dan dibarengi pemalsuan dokumen atau berkaitan dengan tindak pidana lain, risiko hukumnya dapat meningkat secara signifikan karena setiap perbuatan harus diperiksa berdasarkan unsur pidananya masing-masing.

Fungsi utama plat nomor sebenarnya sederhana, yaitu memastikan setiap kendaraan yang berada di ruang publik mempunyai identitas yang dapat dipertanggungjawabkan.

Justru karena fungsi tersebut sederhana tetapi sangat penting, manipulasi terhadapnya tidak seharusnya dianggap sepele.

Ketika seseorang dengan sengaja membuat kendaraan sulit dikenali atau membuatnya seolah-olah menjadi kendaraan lain, yang terganggu bukan hanya ketertiban administrasi lalu lintas, tetapi juga kemampuan negara dan masyarakat untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab ketika kendaraan tersebut menimbulkan persoalan hukum.

Memalsukan plat nomor bukan sekadar persoalan “plat asli atau plat variasi”. Pertanyaan terpentingnya adalah apakah identitas kendaraan telah dimanipulasi, untuk tujuan apa manipulasi tersebut dilakukan, dan apakah disertai dengan tindakan melawan hukum lainnya.

Semakin jauh manipulasi itu digunakan untuk menyembunyikan identitas dan mengelabuhi sistem penegakan hukum, semakin serius pula persoalan hukum yang dapat muncul. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini