OPINI: Luwu Utara yang Berkeadilan, Beasiswa Bukan Sekadar Beasiswa
Oleh : Fajar Sidiq Limola
(Mahasiswa Asal Luwu Utara)
PEMERINTAH Kabupaten Luwu Utara salah satu wilayah yang memberikan fasilitas beasiswa untuk membantu menyelesaikan studi yang ditempuh oleh mahasiswa yang berasal dari daerahnya.
Sejak 2017 rutin memberikan bantuan moral dan moril, utamanya bantuan beasiswa. Pada tahun pertamanya jumlah yang diberikan 56 orang mahasiswa dengan kategori mahasiswa berprestasi min IPK 3,75 dan mahasiswa kurang mampu dengan IPK 3,5.
Selanjutnya pada tahun 2018 peserta penerima program beasiswa pemerintah meningkat menjadi 116 orang yang masing-masing penerima bantuan mendapatkan 6 juta rupiah.
Bentuk perhatian tersebut sungguh patut diapresiasi, keberhasilan pemerintah daerah Luwu Utara membantu mahasiswanya yang sedang mengeyam pendidikan di luar daerah.
Ini diharapkan program ini terus berlangsung, mengingat sampai tulisan ini dibuat, penulis belum mendapatkan informasi mengenai keberlangsungsan lanjut tidaknya program beasiswa di tahun 2019.
Setiap kebijakan yang baik terkadang pula meninggalkan sedikit kecenderungan resiko ketidakadilan, dalam hal ini, program tersebut sikapnya tidak terbuka, baik pengumuman beasiswa, proses penerimaan, seleksi berkas, dan pengumuman siapa saja yang menerima beasiswa tersebut.
Kedepannya, ini menjadi saran yang membangun untuk pemerintah meninjau hal-hal kecil tersebut.
Pada program tersebut salah satu penanggung jawab Kepala BPKAD Luwu Utara, Baharuddin Nurdin menyampaikan bahwa Penyerahan bantuan beasiswa kepada mahasiswa berprestasi dan kurang mampu, sebenarnya bukan lagi kewajiban pemerintah daerah, sebab kewajiban pemerintah daerah hanya sampai pada wajib pendidikan 12 tahun. Akan tetapi melihat pentingnya dunia pendidikan bupati menginstruksikan untuk mengalokasikan dana sebesar 1% dari APBD.
Kemudian, dana yang disediakan ditahun 2018 hanya Rp1 Milyar. Apabila alokasi dana Rp1,3 Trilyun setiap tahunnya, maka jika pernyataan tersebut disampaikan pada tahun 2017, dana yang sedianya harus disiapkan yaitu Rp13 Milyar.
Mahasiswa merupakan pilar-pilar yang beberapa tahun kemudian apabila kembali ke daerahnya akan menjadi pelaksana pembangunan kedaerahan, jika mereka tidak diberi ruang untuk melihat adil dan menerima keadilan dengan baik, maka ini bisa menjadi bencana. Mereka bisa putus sekolah di tengah jalan. Parahnya, jika mereka tidak bisa belajar adil sejak berguru dari pemerintahnya.
Apa Hubungan Beasiswa, Pendidikan, dan Pembangunan
Dewasa ini, zaman terus maju dengan cepatnya. Bahkan jika tidak siap dan tidak mampu berdampingan dengan hal itu, maka konsekuesinya adalah ketertinggalan.
Perkembangan yang semakin deras beralur ini menunjukkan kebutuhan dengan tingkat yang tinggi juga, sektor paling berpengaruh pada perjanan perkembangan zaman yang semakin modern tersebut adalah ketersediaan Sumber daya Manusia.
Konsekuensi keterpurukan bisa ditepis dengan sedari dini menyediakan sumber daya manusia yang berkualitas tinggi.
Peningkatan kualitas sumber daya manusia merupakan salah satu syarat demi tercapainya tujuan pembangunan suatu masyarakat yang madani dan berkemajuan.
Salah satu cara untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang merupakan sasaran pembangunan saat ini dan merupakan tanggung jawab seluruh bangsa Indonesia adalah dengan pemenuhan pendidikan yang berkeadilan.
Peningkatan kualitas sumber daya manusia merupakan salah satu penekanan dari tujuan pendidikan, sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang tujuan pendidikan Nasional Bab II Pasal 3 yang berbunyi:
“Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, serta bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
Pendidikan merupakan hak segala insan dimuka bumi, hal yang sama juga berlaku untuk masyarakat Indonesia.
Hak dan kebutuhan masyarakat terhadap pendidikan tersebut tertuang dalam undang-undang yang merupakan amanat konstitusi dimana sifatnya harus dijalankan.
Sudahkah seluruh tingkat pemerintahan menjalanankan keteraturan yang paripurna tersebut kepada seluruh lapisan masyarakat.
Pendidikan merupakan sarana utama dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Tidak bisa dipungkiri bahwa kebutuhan akan pendidikan merupakan hak semua warga negara. Sebagaimana yang tercantum di dalam UUD 1945 pasal 31 ayat (1) “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.
Berdasarkan pasal tersebut, maka pemerintah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
Pendidikan yang bermutu bukanlah milik suatu kelompok atau perseorangan akan tetapi pendidikan merupakan hak seluruh warga negara tanpa membedakan suku, ras dan agama.
Ukuran keberhasilan suatu negara dapat dilihat dari tingkat pendidikan yang dimiliki oleh warga negaranya. Pendidikan merupakan investasi dalam upaya membentuk sumber daya manusia berkualitas yang diharapkan mampu mengambil peran untuk pembangunan berbagaiiaspek kehidupan diisuatu negara (Hamalik, 2008: 1).
Akses pendidikan hingga perguruan tinggiimerupakan salah satu upaya untuk mencetak generasi yang lebih berkualitas.
Mahalnya biaya pendidikan hingga perguruan tinggi menjadi masalah utama dalam upaya mewujudkan pendidikan yang berkualitas diisuatu negara.
Hal tersebut ditunjukan dengan data menurut Badan Pusat Statistik mengenai Angka Partisitasi Sekolah (APS) tahun 2017 yang menjelaskan bahwa sebesar 74,48% penduduk usia jenjang perguruan tinggiiyaitu kelompok umur 19 – 24 tahun tidak bersekolah lagii(BPS, 2017: 28).
Oleh sebab itu, pemerintah dituntut untuk menyediakan akses pendidikan yang mampu menjangkau seluruh warga negaranya, tidak terkecualiiyang berada pada taraf ekonomi rendah.
Upaya yang dilakukan oleh pemerintah agar dapat memfasilitasiiakses pendidikan bagi generasi muda yaitu dengan menyediakan beasiswa.
Apabila dalam jalannya roda pemerintahan pantang mengikuti rambu-rambu yang telah jelas diatur dalam kontitusi, maka cap gagal serta tercederai tujuan dari pembangunan dengan topangan pendidikan yang diharapkan, meskipun tidak terserapnya pelaksanaan pendidikan dengan baik, bukan hanya tanggung jawab pemerintah tetapi beberapa pihak juga.
Namun pemerintah ini sebagai tulang punggung yang akan mendapatkan sanksi social dari masyarakatnya.
Dalam upaya mencapai keberhasilan dalam pembangunan dikemudian hari Pendidikan merupakan investasi panjang yang hasilnya tidak bisa dilihat satu atau dua tahun, tetapi jauh kedepan sebagai suatu investasi produktif.
Mestinya pembangunan pendidik harus menghitungkan dua konsep utama, yaitu biaya (cost) dan manfaat (benefit) pendidikan.
Berkaitan dengan biaya pendidikan ini, menurut Ace Suryadi dalam Hasbullah mengatakan terdapat empat agenda kebijakan yang perlu mendapat perhatian serius, yaitu: (1) besarnya anggaran pendidikan yang dialokasikan (revenue) (2) aspek keadilan dalam pendayagunaan anggaran; (3) aspek efisiensi dalam pendayagunaan anggaran; dan (4) anggaran pendidikan dan desentralisasi pengelolaan.
Menurut Dalyono (2009: 55), Darmadi (2012: 187), dan Rumini (2006) prestasi belajar mahasiswa dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu faktor eksternal dan faktor internal.
Faktor eksternal adalah faktor yang bersumber dari luar diri manusia antara laini sosiali ekonomi, pengertian orangtua, metode mengajar, kurikulum, relasi dengan teman sebaya,dana sarana pra sarana.
Sedangkan faktor internal adalah faktor yang bersumber dari dalam diri manusia ituusendiri di antaranya kesehatan dan cacatttubuh, intelegensi, perhatian,aminat,abakat, motif, kesiapan, dan kebiasaan belajar. Beasiswa merupakan salah satu faktor eksternal yang mempengaruhi prestasi belajar yang masuk dalam aspek sosial ekonomi.
Menurut Jayen (2018: 88) menyatakan bahwa beasiswa paling dominan mempengaruhi prestasi belajar mahasiswa. Dana beasiswa yang diberikan diharapakan dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya dalam rangka peningkatan prestasi belajar mahasiswa.
Berhenti Menjadi Blood Mary
Melihat jumlah mahasiswa yang melanjutkan study ke luar daerah semakin bertambah sudah semestinya pemerintah Luwu Utara bersedia memberikan bantuan beasiswa yang lebih banyak kepada mahasiswa yang membutuhkan.
Para pemimpin pemerintahan sebaiknya menjadikan Marcus Aurelius sebagai sosok panutan. Penulis tidak berharap para pemangku jabatan pemerintahan Luwu Utara merupakan deskripsi Mary Tudor Ratu Inggris dan Irlandia seorang ratu yang berkuasa dalam kurun waktu 1553 – 1558, dimana dengan ketamakan kekuasaannya membunuh 280 orang dengan alasan tidak jelas, sehingga dikenal dengan sebutan Blody Mary, dalam hal ini membunuh pada saat ini digambarkan dengan tidak cakap dan tidak revolusioner seorang pemimpin, sehingga masyarakat kecil terbunuh secara perlahan terpinggirkan dan tidak tersentuh oleh pemerintah.
Untuk itu, relevannya pemerintah harus menjadi Raja/Ratu/Pemimpin yang mengedepankan asas keadilan diatas segalanya, memberikan kebutuhan bagi yang kekurangan, dan cakap serta taktis melihat kebutuhan masyarakatnya.
Tulisan ini saya tutup dengan Hukum dasar Kedatuan Luwu yaitu seorang pemimpin yang baik adalah yang memenuhi:
- Puwang Temma Bawang Pawing, Tenri Bawang Pawang, artinya rajanya tidak menganiaya, rakyat tidak dianiaya.
- Puwang Mapatutu, Ata Ripatutu artinya raja memelihara/memeriksa, rakyat dipelihara/diperiksa.
- Puang Maddampeng, Ata Riaddempengeng artinya raja memaafkan, rakyat dimaafkan.
- Puang Teppaleo-leo, Ata Tenrileoleo artinya raja tidak mencela, rakyat tidak dicela.
- Puang Temma Tenni Sulo, Ata Tenruattenni Sulo artinya raja tidak memegang suluh, rakyat tidak dipegang suluh.
- Kalo Luka Bola, Bola Luka Taneng-Taneng artinya parit menggeser rumah, rumah menggeser tanaman.
Semoga Luwu Utara di masa yang akan datang lebih baik, bahkan 3 kali lebih baik. Santun adabnya dan cerdik pikirnya.
“Bahagia selalu Bumi Lamaranginang-Ku”. (*)
Tinggalkan Balasan