Tekape.co

Jendela Informasi Kita

OPINI: Ketika Warga Bicara, Luwu Raya dan Makna Kewarganegaraan Aktif

Masluddin. (ist)

Oleh: Masluddin, S.Pd., M.Pd.
Dosen Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Universitas Cokroaminoto Palopo

Aspirasi pembentukan Provinsi Luwu Raya bukanlah fenomena baru dalam lanskap ketatanegaraan Indonesia. Ia telah hidup, tumbuh, dan diwariskan lintas generasi sebagai ekspresi kehendak kolektif warga Luwu Raya.

Namun yang sering luput dari perhatian adalah bahwa aspirasi ini sesungguhnya merupakan praktik nyata dari kewarganegaraan aktif, sebuah konsep penting dalam demokrasi konstitusional yang diajarkan dalam Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.

Dalam perspektif kewarganegaraan modern, warga negara tidak lagi dipahami sekadar sebagai objek kebijakan, melainkan sebagai subjek yang memiliki hak, kesadaran, dan partisipasi dalam menentukan arah penyelenggaraan negara.

Ketika masyarakat Luwu Raya secara konsisten menyuarakan pembentukan provinsi, sejatinya mereka sedang menjalankan peran kewarganegaraannya secara aktif, konstitusional, dan bertanggung jawab.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

Prinsip ini memberikan ruang yang sah bagi warga negara untuk menyampaikan aspirasi, termasuk dalam konteks penataan wilayah dan pemerintahan daerah.

Oleh karena itu, wacana Provinsi Luwu Raya tidak dapat dipandang semata sebagai tuntutan administratif, melainkan sebagai manifestasi hak politik warga negara.

Dalam kajian Pendidikan Kewarganegaraan, kewarganegaraan aktif mencakup tiga dimensi utama: pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge), keterampilan kewarganegaraan (civic skills), dan disposisi kewarganegaraan (civic dispositions). Aspirasi Luwu Raya menunjukkan ketiganya.

Warga memahami hak dan mekanisme konstitusional, mampu mengorganisasi tuntutan melalui jalur politik dan sosial, serta menunjukkan sikap konsisten, damai, dan berorientasi pada kepentingan bersama.

Lebih jauh, tuntutan pembentukan Provinsi Luwu Raya juga berkaitan erat dengan prinsip keadilan kewarganegaraan.

Dalam konteks negara kepulauan dengan wilayah yang luas seperti Indonesia, pemerataan pelayanan publik dan pembangunan menjadi prasyarat penting terpenuhinya hak-hak warga negara. Rentang kendali pemerintahan yang jauh sering kali berdampak pada lambannya pelayanan pendidikan, kesehatan dan infrastruktur yang pada akhirnya memengaruhi kualitas kewarganegaraan itu sendiri.

Di sinilah negara diuji. Negara tidak hanya dituntut menjaga keutuhan wilayah, tetapi juga memastikan bahwa setiap warga, di manapun berada, memperoleh perlakuan yang adil dan setara.

Aspirasi Luwu Raya seharusnya dibaca sebagai bentuk dialog kewarganegaraan antara warga dan negara, bukan sebagai ancaman terhadap semangat kebangsaan.

Sebagai akademisi, penting untuk menegaskan bahwa pendidikan kewarganegaraan tidak berhenti di ruang kelas. Ia menemukan relevansinya ketika warga berani menyuarakan hak, memperjuangkan kepentingan publik, dan tetap berada dalam koridor hukum.

Luwu Raya, dalam konteks ini, dapat dipandang sebagai laboratorium sosial tempat nilai-nilai demokrasi dan kewarganegaraan dipraktikkan secara nyata.

Tentu saja, pembentukan daerah otonom baru harus melalui kajian mendalam dan memenuhi persyaratan konstitusional, fiskal, serta administratif.

Namun, proses teknokratis tersebut tidak boleh mengaburkan esensi utama: bahwa di balik setiap dokumen dan kajian, terdapat suara warga negara yang ingin didengar dan diakui.

Menunda aspirasi tanpa kepastian berpotensi melahirkan apatisme kewarganegaraan. Padahal, demokrasi yang sehat justru membutuhkan warga yang aktif, kritis, dan peduli terhadap masa depan daerahnya. Oleh sebab itu, negara perlu merespons aspirasi Luwu Raya secara dialogis, transparan, dan berkeadilan, sebagai bagian dari pendidikan demokrasi yang sesungguhnya.

Sebagai wija to Luwu, menyuarakan Provinsi Luwu Raya adalah bagian dari tanggung jawab kewarganegaraan dan amanat sejarah. Ia bukan tentang memisahkan diri, melainkan tentang mendekatkan negara kepada rakyatnya.

Dengan tetap setia pada konstitusi dan semangat kebangsaan, perjuangan Luwu Raya adalah ikhtiar bersama untuk memastikan bahwa suara dari pinggiran negeri tetap memiliki tempat dalam perjalanan demokrasi Indonesia.

Ketika warga bicara, negara semestinya mendengar. Sebab di sanalah makna kewarganegaraan aktif menemukan bentuknya yang paling autentik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini