Tekape.co

Jendela Informasi Kita

OPINI: Jelang 1 Tahun Banjir Lutra, Harus Sinergi dan Transparan

Muh Ari Fahmi

Oleh: Muh Ari Fahmi
(Mahasiswa Unismuh Makassar asal Luwu Utara)

SUDAH hampir setahun pasca peristiwa banjir bandang terjadi yang melululantahkan berbagai wilayah di bumi Lamaranginang, Kabupaten Luwu Utara, Senin (13/7/2020), silam.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menginformasikan, ada tiga penyebab banjir bandang yang terjadi di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Raditya Jati, menyebut, ada tiga yang cukup penting untuk diperhatikan mengapa kejadian ini, banjir bandang di Luwu Utara terjadi.

Penyebab pertama, masalah curah hujan yang cukup tinggi. Kedua, adanya pengalihan fungsi lahan. Ketiga, adanya sejarah patahan yang mengakibatkan kondisi formasi di kawasan hulu lemah. Sehingga memudahkan longsor.

Dari media informasi yang dihimpun oleh tirto.id banjir bandang yang melanda sebagian wilayah Kab. Luwu Utara terjadi akibat degradasi lingkungan.

“Direktur Eksekutif Junal Celebes Mustam Arif aktivis lingkungan mengatakan dari perspektif lingkungan banjir bandang di Kab. Luwu Utara, Prov. Sulawesi Selatan adalah bencana ekologis akibat degradasi lingkungan.”

Berita ataupun informasi yang dirilis oleh cnbcindonesia.com lebih dari 4.000 KK jadi korban banjir bandang Luwu Utara.

Terlepas dari berbagai informasi adanya penyebab peristiwa tersebut dengan berbagai kerugiaan dan korban yang di timbulkan.

Saat ini perlunya masyarakat memfokuskan pandangan terhadap bagaimana atensi kinerja pemda Lutra yang dinahkodai oleh Indah Putri Indriani – Suaib Mansur dalam mengambil upaya percepatan normalisasi di berbagai sektor dan pembangunan Hunian Tetap (Huntap) bagi korban terdampak banjir bandang yang sampai hari ini masih banyak yang tinggal di berbagai titik pengungsian.

Belum lama ini BNPB mengucurkan anggaran pembangunan huntap bagi korban banjir bandang sebesar Rp.44 miliar. Dana tersebut akan digunakan untuk membangun 897 unit huntap yang akan tersebar di berbagai wilayah kecamatan yang terdampak.

Pada tanggal 4 Juni 2021, Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, melakukan peletakan batu pertama, menandai dimulainya pembangunan 72 unit huntap dengan type 36 di wilayah Porodoa, Desa Mappedeceng, Kec. Mappedeceng.

Dari rentetan informasi yang ada bahwa segala manuver telah dilakukan pemda dalam upaya normalisasi dampak dari bencana ini, namun apakah sudah menemuai hasil yang efektif dalam menanggulangi berbagai problem tersebut dengan menggunakan anggaran negara yang jumlahnya fantastis, terutama dalam hal percepatan pembangunan huntap, bagaimana mekanisme pengelolaan dan pengawasan anggarannya?

Dengan adanya berbagai bantuan huntap tersebut yang bersumber dari pusat hingga daerah, kita harapkan agar pembangunan huntap bagi seluruh pengungsi yang kehilangan tempat tinggalnya bisa dirampungkan secepatnya.

Dan tatkala penting pengelolaan dana yang dialokasikan dalam pembangunan huntap bisa terealisasi dengan efektif serta pengelolaannya dapat di pertanggungjawabkan oleh birokrasi, korporasi dan oknum-oknum yang terlibat dalam proyek pembangunan huntap ini.

Kita harapkan seluruh stakeholder terkait terutama pemda Lutra untuk senantiasa memberikan transparansi pengelolaan anggaran proyek tersebut kepada publik, agar seluruh elemen masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam melakukan pengawalan atupun pengawasan untuk mencegah timbulnya praktik KKN ataupun adanya indikasi penyelewengan anggaran, hingga proyek pembangunan 100% dirampungkan dengan secepatnya, serta berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan.

Walaupun secara hierarki dalam konseptual struktural fungsi pemerintahan, lembaga legislatif yang mempunyai wewenang penuh dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, mempunyai hak interpelasi dan hak angket.

Akan tetapi pada hakikatnya sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan amanat reformasi, maka rakyat/masyarakat lah yang paling utama dan mempunyai peranan penting untuk mengambil bagian dalam hal tersebut.

Diperlukannya keterbukaan informasi publik. Karena, menyikapi berbagai kasus yang ada saat ini, terindikasi bahwa adanya kecenderungan perilaku korupsi di Sul-Sel semakin massif dan menggurita, terjadi hampir di semua sektor. Potensi perilaku paling banyak menyasar pada sektor pengadaan jasa dan infrastruktur.

Dengan adanya keterbukaan informasi, maka trust masyarakat terhadap pemerintah bisa tetap terjaga di tengah-tengah berbagai problematika yang ada saat ini, yang menimbulkan distrust.

Relasi antar pemerintah dan masyarakat mesti tetap terjaga, agar dapat saling bersinergi dan berkolaborasi bersama untuk mendorong percepatan proses pemulihan dan pembangunan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini