OPINI: Drama Subsidi yang Terbelah, Antara Sedekah dan Dugaan Penipuan
Oleh: Mubarak Djabal Tira
(Pemerhati Sosial di Tana Luwu)
KASUS yang melibatkan Putriana Hamda Dakka, pengusaha sekaligus mantan calon walikota Palopo, terus menjadi perbincangan panas di Sulawesi Selatan.
Program subsidi umrah dengan janji potongan biaya hingga 50% dari total sekitar Rp32 juta per jemaah dan varian subsidi pembelian iPhone, yang dipromosikan lewat siaran langsung di media sosial, kini berada dalam tahap penyidikan di Polda Sulawesi Selatan.
Sebanyak 69 orang, diwakili kuasa hukum, melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dana melalui informasi elektronik, merujuk Pasal 28 ayat (1) UU ITE.
Di tengah promosi yang mengemas program sebagai bentuk sedekah jariyah dan filantropi, muncul keluhan berulang: penundaan keberangkatan berkali-kali, ketidakjelasan jadwal, serta permintaan pengembalian dana bagi sebagian peserta.
Total dana yang terkumpul dari ratusan pendaftar mencapai miliaran rupiah, sementara sebagian calon jemaah mengaku telah menyetor Rp16 juta per orang dengan harapan mendapat subsidi dari penyelenggara. Selain umrah, iPhone dan Laptop pun disubsidi.
Kisah Nenek Sutinah dan Suara Korban Lain di Media Sosial
Salah satu cerita yang paling menyentuh adalah kisah Nenek Sutinah, seorang penjual nasi kuning di Palopo. Dengan tabungan bertahun-tahun dari usaha kecil-kecilan, ia mentransfer uang demi mewujudkan impian menunaikan ibadah umrah.
“Niatnya ibadah, supaya dosa-dosa diampuni,” ujarnya dalam wawancara awal Januari 2026. Namun, harapan itu berubah menjadi kekecewaan ketika keberangkatan tak kunjung terealisasi.
Sutinah termasuk dalam daftar 69 pelapor ke Polda Sulsel pada April 2025, dan kini menggantungkan harapan pada proses hukum: “Saya percaya polisi bisa bantu, supaya uang saya kembali. Niat ibadah kok jadi begini.”
Cerita serupa disuarakan oleh calon jemaah lain, termasuk keluarga yang menyetor dana untuk multiple orang (misalnya Rp120 juta untuk delapan jemaah).
Keluhan tentang penundaan, komunikasi kurang transparan, dan refund yang rumit menjadi narasi dominan di media sosial, aksi unjuk rasa, serta podcast, yang kemudian diamplifikasi oleh berbagai akun.
Eskalasi ke Ranah Digital: Ancaman Laporan dan Sayembara Identitas Admin
Perseteruan semakin meluas ke ranah siber. Pada Maret 2025, akun Instagram @sosmedmakassar yang aktif mengunggah keluhan korban terkait keberangkatan dan refund terancam dilaporkan ke Polisi atas dugaan pelanggaran UU ITE.
Putri Dakka, melalui Instagram Story-nya, membagikan surat kuasa kepada tiga pengacara untuk menangani hal tersebut. Langkah ini memicu respons dari kelompok advokat dan organisasi masyarakat, termasuk Ketua Celebes Law and Transparency yang menyatakan siap mendampingi admin akun tersebut.
Puncaknya, pada awal Januari 2026, PD mengumumkan melalui akun Facebook pribadinya sebuah sayembara dengan hadiah Rp50 juta bagi siapa saja yang berhasil mengungkap identitas admin akun Instagram yang dianggap telah memfitnahnya selama setahun.
Pengumuman ini menuai kritik dari Asosiasi Media Sosial dan Siber Indonesia (AMSINDO) Sulselbar, yang mendesak kepolisian menjaga ruang digital agar tidak terjadi eskalasi tekanan siber lebih lanjut.
Pembelaan dari Indonesia Police Watch (IPW)
Di tengah sorotan publik, Indonesia Police Watch (IPW), lembaga pengawas kepolisian, turut bersuara. Pada Januari 2026, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap PD oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel.



Tinggalkan Balasan