Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Operator Alat Berat Eksekusi Kasus Lahan Sampoddo Didakwa, PN Palopo Tunjuk Polda

Ratusan keluarga korban menggelar aksi demo di Kantor Pengadilan Negeri Palopo, Selasa 05 April 2019. Mereka menuntut pihak pengadilan bertindak seadil-adinya dalam menangani perkara.

PALOPO, TEKAPE.co – Kasus eksekusi lahan di Kelurahan Sampoddo, Kecamatan Wara Selatan Kota Palopo menyisakan petaka bagi Mahaluddin.

Warga Larompong Kabupaten Luwu itu kini duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus eksekusi lahan Sampoddo.

Ia didakwa atas perannya sebagai operator alat berat excavator yang digunakan menggusur lahan oleh pihak pemenang, M Nur, pada eksekusi lahan Sampoddo beberapa tahun lalu.

Kini, dia mendekam di balik jeruji untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas dugaan melanggar pasal 170 KUHP tentang pengrusakan secara bersama-sama.

Selain dirinya, M Nur dari pihak pemenang juga dijadikan tersangka oleh penyidik, dan kasusnya juga sementara bergulir di Pengadilan Negeri Palopo.

Pihak keluarga menilai apa yang menimpa Mahaluddin adalah preseden buruk penegakan hukum di Kota Palopo. Betapa tidak, Mahaluddin hanya menjalankan perintah dari pihak pemenang sengketa, yang mana meminta pelaksanaan eksekusi ke Pengadilan Negeri Palopo.

Atas kejadian ini, ratusan keluarga korban menggelar aksi demo di Kantor Pengadilan Negeri Palopo, Selasa 05 Maret 2019. Mereka menuntut pihak pengadilan bertindak seadil-adinya dalam menangani perkara.

“Kami minta keadilan. Kakak saya tidak bersalah. Dia hanya laksanakan perintah. Andaika akan terjadi seperti ini, kami tidak mau excavator ku dipakai. Sewa excavator ini tidak sebanding dengan kasus yang kami alami sekarang ini,” kata Jumardin Idris, keluarga terdakwa saat ditemui di Pengadilan Negeri Palopo, Selasa, 05 Maret 2019.

Menanggapi tuntutan pendemo, Ketua Pengadilan Negeri Palopo, Ignasius Eko Purwanto SH MH, menjelaskan semua proses peradilan telah berjalan sesuai aturan.

Menurutnya, kewenangan pengadilan menerima setiap perkara yang diajukan ke institusi yang dipimpinnya.

“Kita tidak boleh menolak setiap perkara yang masuk. Tugas kami hanya memeriksa dan memutus setiap perkara,” tandasnya.

Ia menjelaskan, kasus terdakwa Mahaluddin bergulir di Pengadilan Negeri Palopo barawal dari pelimpahan berkas perkara oleh penyidik Polda Sulawesi Selatan ke kejaksaan Negeri Palopo.

Pihak pengadilan dengan kewenangannya memeriksa dan memutus perkara. Adapun penahanan yang dilakukan terhadap tersangka merupakan bagian dari penegakan hukum.

“Kita lihat tunggu saja keputusan sidangnya, tidak usah berandai-andai soal hukum,” tandasnya.

Informasi yang dihimpun, Mahaluddin dan M Nur ditetapkan sebagai tersangka atas laporan H Burhanuddin, pemilik SPBU Sampoddo ke Polda Sulsel.

Ia melaporkan pemenang sengketa M Nur yang dinilai salah menunjuk batas objek lahan Sampoddo saat pelaksaan eksekusi. Selaku pemilik SPBU merasa keberatan kerena sebagian lahan SPBU miliknya ikut tergusur.

Kini, sebagian lahan SPBU yang dieksekusi itu, kini kembali dikuasai H Burhanuddin. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini